Membaca Pikiran Anda

RUU Pemilu di Persimpangan: Putusan MK Berhadapan dengan Kepentingan Partai

JURNALKITAPLUS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menghadapi tantangan besar menjelang Pemilu 2029. Selain harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai, revisi aturan tersebut juga harus mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah ketentuan penting dalam sistem pemilu.

Komisi II DPR bahkan melakukan pembahasan pada masa reses dan menggelar pertemuan dengan berbagai partai politik, termasuk partai nonparlemen serta organisasi pemerhati pemilu. Langkah itu dilakukan untuk menghimpun masukan sebelum draf RUU Pemilu disempurnakan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai masukan tersebut akan dikompilasi agar pembentukan aturan baru tidak kembali menimbulkan persoalan hukum. Salah satu tujuannya ialah mencegah munculnya sengketa baru melalui uji materi di MK.

Langkah tersebut penting mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tercatat sebagai salah satu undang-undang yang paling sering diuji di MK.

Berdasarkan data Litbang Kompas yang dihimpun dari laman MK, sepanjang 2003-2025, UU Pemilu telah menjadi objek uji materi sebanyak 174 kali. Angka itu merupakan yang tertinggi dibandingkan undang-undang lainnya.

Tingginya frekuensi pengujian menunjukkan bahwa regulasi pemilu memiliki posisi sangat strategis sekaligus rentan terhadap perubahan akibat putusan pengadilan konstitusi.

Tiga Putusan MK yang Harus Diakomodasi

Sedikitnya terdapat tiga putusan MK yang menjadi pekerjaan besar dalam penyusunan regulasi Pemilu 2029.

Pertama, terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah dan dirancang ulang untuk Pemilu 2029.

MK menekankan agar aturan baru tetap menjaga proporsionalitas serta mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Kedua, MK menghapus presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan tersebut, partai politik peserta pemilu tidak lagi dibatasi syarat perolehan suara atau kursi DPR untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini membuka ruang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilu 2029.

Ketiga, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk membuat penyelenggaraan pemilu lebih sederhana, efisien, sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi pemilih.

Kepentingan Partai Jadi Tantangan

Persoalannya, sejumlah putusan tersebut berpotensi memengaruhi kepentingan elektoral partai politik.

Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai substansi RUU Pemilu sangat berkaitan dengan keberlangsungan partai politik di parlemen.

Menurut dia, aturan mengenai ambang batas parlemen dan desain pemilu akan berdampak langsung terhadap peluang partai mempertahankan eksistensinya pada Pemilu 2029.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.

Situasi tersebut menjadi tantangan utama DPR dan pemerintah. Di satu sisi, pembentuk undang-undang harus memastikan aturan baru sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, terdapat kepentingan partai politik yang ikut menentukan arah pembahasan.

Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kepentingan Elektoral

Revisi UU Pemilu seharusnya tidak sekadar menjadi agenda untuk mengganti aturan lama. Pembentuk undang-undang perlu memastikan regulasi baru memiliki kepastian hukum, konsisten dengan konstitusi, dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi.

Pengalaman UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diuji 174 kali di MK semestinya menjadi pelajaran. Terlalu banyak norma yang kembali dipersoalkan melalui judicial review menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses pembentukan maupun substansi regulasi pemilu.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh hanya mengejar tenggat Pemilu 2029. DPR dan pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik secara bermakna serta menjelaskan secara transparan setiap perubahan substansi.

Sebab, aturan pemilu bukan sekadar mengatur teknis pencoblosan. Di dalamnya terdapat aturan yang menentukan siapa yang dapat mencalonkan diri, bagaimana suara dikonversi menjadi kursi, serta bagaimana kekuasaan politik dibentuk.

Jika pembahasan terlalu kuat dipengaruhi kalkulasi elektoral partai, RUU Pemilu berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen demokrasi.

Pada akhirnya, ujian terbesar revisi UU Pemilu bukan sekadar apakah aturan itu dapat disahkan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ujian sesungguhnya adalah apakah DPR dan pemerintah mampu menyusun aturan yang adil bagi peserta pemilu, memberikan kepastian bagi penyelenggara, serta menjamin hak politik masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *