Membaca Pikiran Anda
News  

Amnesty Soroti Penangkapan 2 Warga Terkait Unggahan Pidato Prabowo

JURNALKITAPLUS — Amnesty International Indonesia mempertanyakan penangkapan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai provokatif mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika alasan penindakan didasarkan pada anggapan bahwa komentar di ruang digital dapat mengancam keutuhan bangsa atau menimbulkan kegaduhan.

Usman mengatakan, putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa keributan atau kegaduhan di ruang digital bukan merupakan delik pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mempertanyakan dasar polisi menindaklanjuti laporan seseorang berinisial FSS yang mengaku dirugikan oleh unggahan tersebut.

Menurut Usman, putusan MK juga memberikan batasan penggunaan UU ITE terhadap kritik kepada pemerintah. Kritik terhadap penyelenggara negara, termasuk presiden, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai kekerasan fisik.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Amnesty kemudian meminta kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang hanya menyampaikan pendapat melalui media sosial.

Dua orang ditetapkan tersangka

Dua orang yang ditangkap adalah AYP dan AF. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads yang berkaitan dengan pidato Prabowo ketika membahas isu senjata nuklir Iran.

Sementara AF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menulis komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan melakukan penyelidikan.

Menurut Hendra, lokasi yang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Polisi menyebut salah satu komentar AF menjadi perhatian karena dinilai bernada provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.

Hendra menyampaikan salah satu komentar yang dipersoalkan polisi berasal dari akun @basterap.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara penegakan hukum terhadap konten yang dianggap berbahaya dan perlindungan kebebasan berekspresi warga di ruang digital.

Amnesty menilai kepolisian perlu memastikan penerapan pasal-pasal tersebut tetap sejalan dengan putusan MK dan prinsip kebebasan berpendapat.

Sumber: Kompas.com, artikel “Amnesty: Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK”, 7 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *