JURNALKITAPLUS – Peran media dinilai semakin penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat di tengah maraknya praktik pinjaman daring (pindar) ilegal. Wartawan diharapkan tidak hanya melaporkan kasus-kasus pinjaman online, tetapi juga menjadi jembatan edukasi agar masyarakat mampu membedakan layanan keuangan digital yang legal dan ilegal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam lokakarya jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan wartawan memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat, terutama terkait layanan pinjaman daring yang berada di bawah pengawasan regulator.
Menurutnya, pemberitaan yang akurat dapat membantu masyarakat mengenali layanan pinjaman daring legal sekaligus menghindari jebakan pinjaman ilegal yang kerap menimbulkan persoalan, seperti intimidasi saat penagihan, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk penipuan digital.
Munir menegaskan pemberitaan mengenai pinjaman daring tidak seharusnya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan edukasi mengenai manfaat layanan keuangan digital yang legal, perlindungan konsumen, regulasi yang berlaku, serta langkah-langkah menghindari praktik pinjaman ilegal.
Dengan jaringan sekitar 45.000 anggota di seluruh Indonesia, PWI menyatakan siap mendukung upaya peningkatan literasi keuangan hingga ke daerah-daerah yang selama ini dinilai rentan menjadi sasaran pinjaman online ilegal.
Media Dinilai Berperan Penting
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan edukasi keuangan digital tidak dapat dilakukan hanya oleh industri fintech maupun regulator. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
Ia berharap melalui pemberitaan yang berkualitas, masyarakat semakin memahami perbedaan antara layanan pinjaman daring yang legal dengan praktik pinjaman ilegal yang merugikan.
Senada dengan itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adief Razali menilai peningkatan literasi keuangan merupakan tanggung jawab bersama.
OJK juga mengajak media menggunakan istilah pinjaman daring (pindar) secara konsisten untuk menyebut layanan pinjaman digital yang legal, sehingga masyarakat dapat lebih mudah membedakannya dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin. | FG12
Sumber: KOMPAS











