Membaca Pikiran Anda

MPR Pastikan PPHN Belum Final, Publik Diminta Awasi Penyusunan Haluan Negara

JURNALKITAPLUS – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masih berada pada tahap pengkajian. Karena itu, substansi maupun bentuk produk hukum yang akan digunakan belum diputuskan dan masih terbuka untuk penyempurnaan.

Pimpinan MPR juga meminta masyarakat ikut mengawasi proses penyusunan PPHN agar dokumen tersebut benar-benar menjadi pedoman pembangunan nasional yang sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan bangsa.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menjelaskan, PPHN tidak akan mengatur kebijakan teknis pemerintahan. Dokumen tersebut hanya akan memuat arah besar pembangunan nasional yang menjadi pedoman lintas pemerintahan dan lintas generasi.

Menurut Eddy, materi PPHN akan mencakup isu-isu strategis seperti penguatan demokrasi, pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hilirisasi industri, hingga kemandirian ekonomi nasional. Sementara kebijakan teknis tetap diatur melalui undang-undang maupun regulasi turunannya.

“PPHN hanya memberikan arah dan garis besar pembangunan, bukan mengatur hal-hal teknis,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia juga memastikan PPHN tidak akan memuat pengaturan teknis mengenai sistem pemilu, seperti mekanisme pemilu terbuka atau tertutup maupun pengaturan daerah pemilihan.

Bentuk Produk Hukum Masih Dikaji

Sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep awal PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, dokumen tersebut baru berupa hasil kajian awal Badan Pengkajian MPR dan belum menjadi naskah final.

Saat ini terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan sebagai dasar hukum PPHN, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang.

Menurut Eddy, Presiden meminta agar MPR terlebih dahulu memastikan bentuk hukum yang paling kuat dan konstitusional sebelum PPHN ditetapkan.

Kajian tersebut kini kembali dibahas oleh Badan Pengkajian MPR dengan target dapat diselesaikan pada periode MPR 2024–2029. Meski demikian, MPR menegaskan pembahasan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa demi menghasilkan landasan hukum yang kuat.

Masyarakat Diminta Terlibat

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada proses yang ditutup-tutupi dalam penyusunan PPHN. Menurutnya, substansi belum dipublikasikan karena pembahasannya memang belum selesai.

Ia justru mendorong masyarakat ikut mengawal proses pembahasan agar dapat memberikan kritik maupun masukan secara konstruktif ketika pembahasan resmi dimulai.

Hidayat menilai salah satu prinsip yang layak dimasukkan dalam PPHN adalah penguatan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan undang-undang sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Selain itu, PPHN diharapkan memuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, mulai dari perlindungan hak asasi manusia, tujuan bernegara, hingga arah pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Masih Ada Perbedaan Pandangan

Meski sepakat mengenai pentingnya PPHN, fraksi-fraksi di MPR masih memiliki pandangan berbeda terkait bentuk produk hukum yang akan dipilih.

Penggunaan undang-undang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Sementara opsi Tap MPR menghadapi kendala setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan MPR menerbitkan ketetapan yang mengikat ke luar.

Adapun amendemen UUD 1945 juga masih menjadi perdebatan karena dikhawatirkan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik apabila dilakukan mendekati tahun pemilu.

Karena itu, MPR menargetkan pembahasan PPHN dapat diselesaikan sebelum memasuki fase politik menjelang Pemilu agar proses penyusunannya tetap fokus pada kepentingan pembangunan nasional.

Sumber: Diolah dan ditulis ulang berdasarkan laporan Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *