DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. RUU yang terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal ini disepakati untuk diproses ke tahap pengesahan dalam sidang paripurna.
Poin-Poin Utama RUU Reforma Agraria:
- Pembentukan LPRA: Dibentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden, didampingi oleh Dewan Pengawas untuk menjamin akuntabilitas.
- Penetapan Lokasi Prioritas: Menargetkan wilayah dengan ketimpangan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah telantar, serta tanah absentee.
- Redistribusi dan Pemulihan Hak: Pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau penyediaan tanah pengganti, dipadukan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Integrasi Data: Hasil penyelesaian konflik dan redistribusi lahan akan dihimpun dalam sistem Satu Data dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan DPR.
(Sumber: Kompas.com)











