Jurnalkitaplus – Tiga tahun berlalu sejak Tim Percepatan Reformasi Hukum menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan lebih dari 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada September 2023. Pemerintahan telah berganti, tetapi pekerjaan rumah reformasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, masih jauh dari selesai.
Persoalannya bukan lagi kekurangan rekomendasi. Sejumlah langkah pembenahan sebenarnya telah dirumuskan secara cukup jelas, mulai dari penguatan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), integrasi data perpajakan dan perbankan, hingga penguatan sistem pemilik manfaat atau beneficial ownership. Tantangannya kini adalah bagaimana rekomendasi tersebut benar-benar menjadi sistem yang bekerja.
Sejumlah perkara besar yang muncul pada 2024-2026 memperlihatkan masih adanya persoalan dalam mekanisme pencegahan dan deteksi dini. Kasus tata niaga timah, misalnya, berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada periode 2015-2022. Begitu pula perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada 2018-2023. Fakta bahwa dugaan penyimpangan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum terungkap menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas sistem pengawasan.
Padahal, Indonesia memiliki sejumlah lembaga yang dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini. KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan berada di garis depan penegakan hukum. Di sisi lain, PPATK memiliki fungsi intelijen keuangan, BPK menjalankan pemeriksaan eksternal, sedangkan BPKP dan APIP berperan dalam pengawasan internal pemerintah.
PPATK bahkan melaporkan telah menyampaikan 1.479 hasil analisis kepada aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga semester I-2026. Transaksi yang teridentifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,7 triliun. Namun, persoalan berikutnya adalah transparansi mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.
Publik perlu mengetahui sejauh mana hasil analisis keuangan berkembang menjadi penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset. Informasi tersebut penting untuk mengukur apakah sistem deteksi yang telah dibangun benar-benar efektif atau sekadar menghasilkan tumpukan laporan.
Persoalan serupa terlihat dalam transparansi kepemilikan perusahaan. Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang tercatat di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, sekitar 823.000 belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya.
Kondisi itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ketidakjelasan pemilik manfaat dapat menyulitkan negara menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan menikmati keuntungan ekonomi. Padahal, informasi tersebut dapat menjadi pintu untuk menghubungkan perusahaan dengan transaksi, perizinan, proyek pengadaan maupun pejabat publik.
Korupsi Bukan Sekadar Soal Hukuman
Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa lama hukuman dijatuhkan. Ada ukuran lain yang sama pentingnya, yakni seberapa banyak aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara atau korban.
Kejaksaan Agung melaporkan pemulihan aset hasil tindak pidana sepanjang 2025 mencapai Rp19,65 triliun, termasuk Rp18,69 triliun dari pembayaran uang pengganti. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset semakin menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Namun, angka pemulihan juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Publik membutuhkan gambaran mengenai berapa nilai keuntungan ilegal yang berhasil ditelusuri, dibekukan, dirampas, dan akhirnya dikembalikan. Tanpa ukuran semacam itu, keberhasilan pemulihan aset sulit dinilai secara utuh.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Tetapi, percepatan regulasi tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Mekanisme perampasan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, menjamin kepastian hukum acara, serta memastikan aset yang disita dikelola secara profesional agar nilainya tidak merosot.
Jika Modus Berulang, Sistem Harus Diperiksa
Masalah paling mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah ketika modus yang sama terus muncul. Pengadaan barang dan jasa, manipulasi perizinan, penyalahgunaan kewenangan di BUMN, penggunaan perusahaan perantara, serta pemerasan dalam pelayanan publik menjadi sejumlah pola yang berulang.
Dalam kondisi demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku. Sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi juga harus diperiksa.
Survei Penilaian Integritas KPK 2025 mencatat Indeks Integritas Nasional berada pada angka 72,32 dan masuk kategori rentan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam integritas tata kelola kelembagaan, bukan semata-mata perilaku individu.
Capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga memperlihatkan pelaksanaan agenda pencegahan belum merata. Dari berbagai aksi yang dijalankan, hanya satu aksi yang mencapai tingkat integritas di atas 70 persen, sementara lima aksi berada pada kisaran 50-70 persen dan sembilan lainnya masih di bawah 50 persen pada tahun pertama pelaksanaan.
Angka-angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, setiap kasus korupsi besar seharusnya menghasilkan lebih dari sekadar tersangka, tuntutan dan hukuman.
Setiap perkara semestinya menjadi kesempatan untuk membongkar celah sistem yang memungkinkan korupsi berlangsung. Jika masalahnya berada pada pengadaan, mekanisme pengadaan harus diperbaiki. Jika celahnya berada pada perusahaan perantara, transparansi dan pengawasan harus diperketat. Jika penyimpangan berlangsung bertahun-tahun, mekanisme audit internal dan tindak lanjut informasi transaksi keuangan perlu dievaluasi.
Tiga tahun setelah rekomendasi reformasi hukum diserahkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki peta persoalan yang cukup jelas. Tantangannya bukan lagi menyusun daftar agenda pembenahan, melainkan memastikan rekomendasi tersebut bekerja dalam praktik.
Reformasi antikorupsi baru dapat disebut bergerak ketika penyimpangan mampu dideteksi lebih cepat, aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, dan celah yang melahirkan modus serupa berhasil ditutup.
Dengan kata lain, keberhasilan reformasi hukum tidak semestinya diukur dari panjangnya daftar rekomendasi, tetapi dari perubahan nyata pada sistem. Ketika korupsi masih berlangsung bertahun-tahun sebelum terdeteksi dan modus yang sama terus berulang, pekerjaan reformasi jelas belum selesai. | FG12











