Membaca Pikiran Anda
MBG, News  

Dua Wajah Penanganan Krisis Makan Bergizi Gratis: Antara Empati dan Tudingan Politized

JURNALKITAPLUS — Laporan krisis keracunan massal yang membayangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyingkap kontras tajam dalam gaya komunikasi pejabat publik di tingkat pusat. Di tengah melonjaknya angka korban dan pengusutan kasus hukum yang menjerat mantan pejabat terkait, cara pimpinan merespons gejolak ini menjadi sorotan utama.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tercatat setidaknya 50.059 korban keracunan yang tersebar dalam 560 kejadian di 245 kabupaten/kota. Mayoritas kasus ini disinyalir dipicu oleh pengabaian prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan sanitasi pada dapur penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sikap Berseberangan Pejabat Publik

Di tengah keprihatinan masyarakat, respons berbeda ditunjukkan oleh dua pejabat tinggi negara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming memilih turun langsung ke lapangan untuk menemui keluarga korban keracunan di Karo, Sumatera Utara. Dalam kunjungannya, Wapres menyampaikan permohonan maaf atas nama pemerintah, menjamin seluruh biaya pengobatan para korban, serta memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk membawa bekal dari rumah tanpa paksaan selama pembenahan berlangsung.

Sebaliknya, pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono justru menuai kritik tajam. Sudaryono menilai maraknya narasi seputar krisis MBG di media sosial didorong oleh motif “ideologis-politis” dari kelompok tertentu. Sikap ini dinilai publik kurang menaruh empati terhadap musibah yang dialami para siswa dan keluarga korban, serta terkesan menepis akar permasalahan yang ada di lapangan.

Penutupan Dapur dan Pengusutan Korupsi

Langkah tegas dari sisi pengawasan operasional mulai dilakukan. BGN meluncurkan penyisiran terhadap 27.000 unit SPPG di seluruh Indonesia. Dari evaluasi tersebut, sebanyak 833 dapur resmi ditutup sementara karena tidak memenuhi standar sanitasi minimal. Selain itu, ditemukannya 493 SPPG fiktif juga langsung diserahkan ke jalur hukum.

Krisis ini bertepatan dengan pengusutan kasus korupsi skala besar di internal lembaga pengelola. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta sejumlah pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penentuan mitra SPPG periode 2025–2026. Praktik penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,5 triliun per tahun.

Koridor Baru Anggaran dari Mahkamah Konstitusi

Di sisi regulasi dan penganggaran, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas pemisahan anggaran. MK memutuskan bahwa dana program MBG tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan.

Guna memberi ruang penyesuaian bagi pemerintah, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2027. Dengan demikian, mulai APBN 2028, skema pembiayaan program MBG wajib berdiri sendiri dan sepenuhnya terpisah dari alokasi anggaran pendidikan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *