Membaca Pikiran Anda

Persoalkan Syarat Ijazah SMA, Sejumlah Pihak Gugat Pencalonan Gibran ke MK

JURNALKITAPLUS — Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Gibran telah menjabat selama dua tahun, sejumlah kalangan menilai dirinya tidak memenuhi syarat pendidikan minimal karena diduga tidak memiliki ijazah SMA.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan minimal Wapres yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Permohonan ini diajukan oleh gabungan lembaga dan tokoh masyarakat, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma S Sihombing. Tim kuasa hukum pemohon dipimpin oleh Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Heriyanto.

Tuding Ada Cacat Hukum dan Manipulasi

Dalam persidangan, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa proses pelantikan tidak bisa memutihkan kecacatan administrasi yang terjadi sejak awal pencalonan.

“Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah. Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat,” tegas Bambang.

Tim kuasa hukum menduga adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam proses pencalonan. Beberapa bukti petunjuk yang dihadirkan pemohon antara lain:

  • Perubahan Peraturan KPU: Adanya perubahan pada Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara mendadak mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi kandidat yang berpendidikan di luar negeri.
  • Penerbitan Surat “Super Kilat”: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 24 Agustus 2019, yang hingga kini dinilai tidak disertai dokumen kelulusan dasar yang jelas.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta menyatakan penetapannya batal demi hukum.

MK Minta KPU Buka Risalah Pembahasan

Merespons dalil para pemohon, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk menyerahkan dokumen dan risalah lengkap mengenai revisi Peraturan KPU pada agenda sidang berikutnya.

MK ingin mendalami asal-usul dan perdebatan di balik munculnya frasa pengecualian bukti kelulusan sekolah luar negeri tersebut.

“Tolong pembahasannya itu disampaikan oleh KPU. Lengkap dengan siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujar Saldi Isra.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU selaku termohon.

Sumber ; Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *