Jurnalkitaplus — Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mulai memunculkan penolakan dari sejumlah partai politik nonparlemen. Mereka menilai perubahan angka tersebut tidak semestinya hanya dibicarakan oleh partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR.
Polemik ini menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sebab, ambang batas parlemen bukan sekadar angka administratif, melainkan berkaitan langsung dengan berapa banyak suara pemilih yang pada akhirnya dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, PPP, Perindo, Hanura, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara, mendorong agar ambang batas parlemen dihapus. Jika tetap diberlakukan, mereka mengusulkan angka 1 persen atau mekanisme yang didasarkan pada perolehan suara sah di daerah pemilihan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penetapan ambang batas 5 persen perlu dipertimbangkan kembali karena, menurutnya, harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut memang menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen dalam UU Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dilakukan dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.
Bukan Sekadar Mengganti Angka
Persoalan utama dalam polemik ini bukan semata-mata apakah ambang batas harus 1 persen, 4 persen, atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah bagaimana angka tersebut ditentukan dan apa dampaknya terhadap suara pemilih.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas 4 persen. MK juga menyoroti dampak parliamentary threshold terhadap konversi suara menjadi kursi DPR serta pentingnya menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
Karena itu, perubahan ambang batas seharusnya tidak berhenti pada pergantian angka. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah semakin tinggi ambang batas benar-benar menghasilkan penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengorbankan keterwakilan pemilih?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena suara yang diperoleh partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR. Dengan demikian, desain ambang batas memiliki konsekuensi langsung terhadap hubungan antara suara rakyat dan representasi politik.
Partai Nonparlemen Minta Dilibatkan
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Akhmad Muqowam mempertanyakan proses pembicaraan ambang batas 5 persen yang berlangsung di antara elite partai pendukung pemerintah.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya melibatkan partai yang saat ini memiliki kursi di parlemen. Partai-partai nonparlemen juga memiliki kepentingan karena aturan tersebut akan menentukan ruang kompetisi politik pada pemilu mendatang.
Pandangan serupa disampaikan PSI. Ketua DPP PSI Bestari Barus menyebut partainya belum diajak membicarakan persoalan tersebut. PSI sendiri tidak mempersoalkan angka 5 persen sebagai sebuah wacana, tetapi menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan seluruh pihak dan memperhitungkan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Posisi ini menarik karena PSI merupakan partai nonparlemen yang berada dalam barisan pendukung pemerintahan. Artinya, perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak sepenuhnya dapat dibaca sebagai pertentangan sederhana antara partai pemerintah dan partai di luar pemerintah.
DPR Sebut Baru Tahap Brainstorming
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai politik pendukung pemerintah yang membahas revisi UU Pemilu.
Namun, Dasco menegaskan pembicaraan tersebut masih berupa brainstorming. Belum ada keputusan final mengenai angka ambang batas parlemen 5 persen.
DPR juga menyatakan proses pembahasan masih membuka ruang partisipasi publik, termasuk kemungkinan mengundang partai-partai di luar parlemen.
Di titik inilah proses revisi UU Pemilu akan diuji. Perubahan aturan kepemiluan tidak cukup hanya menghasilkan kesepakatan politik antarelite. Ia juga harus mampu menjawab persoalan keterwakilan, proporsionalitas suara, penyederhanaan partai, dan kepastian hukum.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan kerangka bahwa ambang batas untuk Pemilu 2029 dan berikutnya harus diubah dengan memperhatikan parameter yang ditetapkan Mahkamah. Bahkan pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian baru terkait ambang batas belum dapat diperiksa karena pembentuk undang-undang belum menyelesaikan perubahan norma sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
Dengan demikian, perdebatan 5 persen seharusnya tidak dipersempit menjadi soal siapa yang menang atau kalah. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana menyusun aturan pemilu yang dapat menyederhanakan sistem kepartaian tanpa membuat semakin banyak suara pemilih kehilangan jalan menuju representasi di parlemen.
Revisi UU Pemilu pada akhirnya bukan hanya pekerjaan DPR dan pemerintah. Ia menyangkut seluruh peserta pemilu dan terutama hak politik masyarakat yang memberikan suara.
Karena itu, sebelum angka ambang batas ditetapkan, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah dasar perhitungannya, dampaknya terhadap suara rakyat, serta keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembentukannya.











