Membaca Pikiran Anda

MK Tegaskan Pemilu Nasional dan Lokal Wajib Dipisah Mulai 2029

Jurnalkitaplus — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus digelar secara terpisah mulai 2029. Pemerintah dan DPR diminta segera menuntaskan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan Pemilu 2029 memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Putusan itu sekaligus menegaskan kembali Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang telah dibacakan pada 26 Juni 2025.

Dalam putusan sebelumnya, MK menetapkan pemilu nasional yang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD harus dipisahkan dari pemilu lokal yang memilih gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD.

Pemisahan tersebut mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, tidak ada alasan bagi pembentuk undang-undang untuk menunda penyelesaian kerangka hukum pemilu setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, seluruh penyelenggara negara terikat pada putusan MK sejak putusan tersebut diucapkan.

MK Tolak Gugatan

Dalam perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, MK menolak permohonan yang diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege.

Para pemohon sebelumnya menguji konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mereka menilai pembentuk undang-undang belum segera menyesuaikan regulasi dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian aturan untuk menyusun regulasi teknis, memperbarui data pemilih, melakukan sosialisasi, hingga mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Namun, MK menilai norma yang diuji para pemohon secara konstitusional sudah harus dimaknai sesuai dengan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Arsul menegaskan, MK tidak perlu menetapkan tenggat baru karena putusan sebelumnya sudah memberikan waktu yang cukup kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan berbagai regulasi terkait pemilu.

Kritik: Jangan Sampai Jadi Putusan di Atas Kertas

Zico Leonardo menilai putusan terbaru MK belum sepenuhnya menjawab persoalan implementasi.

Menurut dia, MK memang kembali menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal mengikat seluruh penyelenggara negara. Namun, persoalannya adalah bagaimana jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi UU Pemilu.

Ia khawatir putusan MK yang membutuhkan perubahan undang-undang hanya berhenti sebagai norma di atas kertas apabila pembentuk undang-undang tidak segera menindaklanjutinya.

DPR Klaim Revisi Tetap Berjalan

Di tengah penegasan MK tersebut, Komisi II DPR memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tetap berjalan.

Komisi II sebelumnya berencana mengunjungi sejumlah partai politik nonparlemen dan organisasi pemerhati pemilu untuk menjaring masukan selama masa reses.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, safari politik tersebut belum terlaksana karena Komisi II masih menangani sejumlah persoalan yang dinilai mendesak, termasuk persoalan PPPK daerah dan fiskal daerah.

Meski demikian, ia menegaskan agenda revisi UU Pemilu tidak ditinggalkan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, safari ke partai nonparlemen kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Menurut dia, komunikasi informal dengan partai politik dan kelompok masyarakat sipil sebenarnya telah berlangsung.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut pembahasan di internal partai dan lintas kelompok politik terus dilakukan sambil menunggu arahan pimpinan.

Waktu Semakin Sempit

Putusan MK tersebut kembali menempatkan DPR dan pemerintah pada pekerjaan besar untuk menyelesaikan revisi regulasi pemilu.

Pemisahan pemilu nasional dan lokal bukan sekadar perubahan teknis penyelenggaraan. Kebijakan tersebut akan mengubah desain tahapan, jadwal, regulasi turunan, hingga persiapan teknis penyelenggara pemilu.

Karena itu, semakin lama revisi dilakukan, semakin besar pula risiko munculnya persoalan hukum dan teknis menjelang Pemilu 2029.

Putusan MK sudah memberikan arah. Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi putusan yang tertulis di atas kertas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *