Membaca Pikiran Anda

Kredit Rp 240 Triliun Koperasi Merah Putih Bayangi Bank BUMN

Jurnalkitaplus — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menghadapkan bank-bank BUMN pada risiko kredit yang tidak kecil. Pasalnya, pembiayaan pembangunan 80.000 koperasi mencapai sekitar Rp 240 triliun, sementara skema pembayaran kredit dan pembagian tanggung jawabnya masih menjadi sorotan.

Pembiayaan tersebut diberikan melalui sindikasi empat bank pelat merah, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Masing-masing bank disebut memberikan pembiayaan sekitar Rp 55 triliun kepada Agrinas Pangan. Fasilitas kredit itu memiliki bunga 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.

Masalah muncul karena kewajiban pembayaran kredit tersebut pada akhirnya dikaitkan dengan anggaran pemerintah, termasuk dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah memastikan cicilan pertama kredit KDKMP tetap dibayarkan pada September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menunda pembayaran tersebut.

Namun, besarnya kewajiban dan kemampuan pembayaran pemerintah menjadi perhatian ekonom.

Ekonom senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, menilai skema pembiayaan KDKMP memiliki risiko apabila kemampuan pembayaran debitor tidak sesuai dengan kewajiban yang jatuh tempo.

Dari total kewajiban sekitar Rp 37,7 triliun yang jatuh tempo pada September 2026, pemerintah diperkirakan baru menyiapkan sekitar Rp 8,1 triliun untuk cicilan pertama. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban sekitar Rp 29,6 triliun.

Menurut Ryan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas kredit perbankan. Jika tunggakan berlangsung dalam beberapa bulan, kredit yang sebelumnya lancar dapat bergeser menjadi kredit dalam perhatian khusus hingga berpotensi masuk kategori bermasalah.

Risiko tersebut juga dapat meningkatkan kebutuhan pencadangan bank. Dampaknya, keuntungan bank bisa tertekan karena sebagian dana harus dialokasikan untuk mengantisipasi potensi kerugian.

Risiko Berpindah ke Perbankan

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai program tersebut berpotensi memindahkan risiko dari sektor fiskal ke sistem keuangan.

Menurut Bhima, penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank Himbara memang dapat memperkuat likuiditas. Namun, apabila dana pemerintah tersebut kemudian ditarik kembali, bank harus mencari sumber dana lain untuk menjaga likuiditas.

Kondisi itu dinilai dapat menambah tekanan terhadap bank apabila kredit KDKMP menghadapi persoalan pembayaran.

Bhima bahkan mengingatkan risiko tata kelola apabila pembiayaan tersebut bermasalah. Bank Himbara dapat berada dalam posisi sulit karena harus mempertanggungjawabkan kualitas kredit yang disalurkan.

Agrinas Sebut Hanya Pelaksana

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat pembangunan fisik KDKMP.

Menurut Joao, urusan pembiayaan kredit dan aliran dana kepada Himbara merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian terkait.

Dalam skema tersebut, Menteri Koperasi ditetapkan sebagai pengguna dana desa. Selanjutnya, Agrinas ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan gerai dan sarana pendukung KDKMP.

Dengan konstruksi itu, aliran pembiayaan berasal dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan, masuk ke perbankan, kemudian dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan.

Siapa yang Menanggung Utang?

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai persoalan utama yang harus diperjelas adalah pihak yang secara hukum bertindak sebagai debitor.

Menurut Rizal, apabila Agrinas atau KDKMP tercatat sebagai debitor dalam akad kredit, kewajiban pembayaran tetap melekat kepada pihak tersebut. Kewajiban pemerintah baru dapat berjalan apabila terdapat skema penjaminan atau pembayaran yang telah ditetapkan sejak awal.

Ketidakjelasan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan risiko kredit sekaligus risiko fiskal tersembunyi.

Pemerintah juga dinilai perlu memastikan dana desa tidak otomatis menjadi penyangga apabila terjadi gagal bayar.

Prinsip Kehati-hatian Dipertaruhkan

Besarnya nilai kredit membuat prinsip kehati-hatian perbankan menjadi penting. Ryan mengingatkan bahwa penyaluran kredit tetap harus memperhatikan prinsip 5C, yakni karakter, kemampuan membayar, modal, kondisi usaha, dan jaminan.

Persoalan kemampuan membayar menjadi perhatian karena sumber pembayaran kredit KDKMP sebagian besar berasal dari anggaran pemerintah.

Karena itu, sebelum program berjalan penuh, pemerintah dan Himbara perlu memperjelas struktur pembiayaan, siapa debitor, siapa penjamin, sumber pembayaran, mekanisme eksekusi jaminan, hingga langkah yang ditempuh jika terjadi gagal bayar.

Program Koperasi Merah Putih memang dirancang sebagai program strategis pemerintah. Namun, besarnya pembiayaan membuat keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibangun.

Tata kelola kredit, transparansi pembiayaan, dan kejelasan siapa yang menanggung kewajiban menjadi faktor penting agar program tersebut tidak berubah menjadi beban baru bagi perbankan BUMN dan pada akhirnya masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *