Jurnalkitaplus – Indonesia menghadapi ancaman baru dari sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan wilayah Nusantara sebagai tempat menjalankan sekaligus menyembunyikan aktivitas mereka. Persoalannya, ketika korban berada di luar negeri, aparat Indonesia kerap terbentur keterbatasan yurisdiksi pidana.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat 10.911 warga negara asing (WNA) ditindak karena pelanggaran administrasi dan gangguan ketertiban umum sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut melonjak 146 persen dibandingkan penindakan sepanjang 2025.
Sebagian WNA yang ditindak terindikasi terlibat dalam sindikat kejahatan siber, mulai dari judi daring, penipuan daring, hingga love scamming.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigadir Jenderal (Pol) Yuldi Yusman mengatakan modus tersebut masih mendominasi kejahatan yang dilakukan WNA.
Para pelaku memanfaatkan kemudahan masuk ke Indonesia, kemudian menjalankan operasi dengan korban yang sebagian besar berada di luar negeri. Strategi tersebut membuat aparat penegak hukum Indonesia menghadapi persoalan ketika hendak memproses mereka melalui hukum pidana.
Tidak adanya korban dari warga Indonesia menjadi salah satu kendala. Dalam kasus tertentu, aparat kesulitan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan karena tidak terdapat subyek pelapor di dalam negeri.
Deportasi Jadi Senjata Utama
Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum keimigrasian menjadi instrumen yang paling mudah digunakan untuk memutus aktivitas sindikat.
Yuldi mengatakan, ketika unsur pidana sulit diterapkan karena korban berada di luar negeri, pelanggaran izin tinggal dapat menjadi pintu masuk untuk menindak pelaku.
Langkah tersebut membuat deportasi menjadi pilihan yang banyak digunakan pemerintah. Namun, WNA yang melakukan pelanggaran berat tetap dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi menjadi pilihan utama antara lain karena pertimbangan efisiensi anggaran. Sementara itu, proses hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Persoalannya, deportasi memang dapat menghentikan keberadaan pelaku di Indonesia, tetapi belum tentu memutus jaringan kejahatan internasional secara keseluruhan.
Kasus Terungkap di Sukabumi dan Semarang
Aktivitas sindikat siber yang melibatkan WNA telah terungkap di sejumlah daerah.
Pada April 2026, Kantor Imigrasi Sukabumi menangkap 16 WNA di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terindikasi terlibat dalam sindikat love scamming yang menyasar korban warga asing, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.
Kasus serupa kembali ditemukan di Semarang pada Juni 2026. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menangkap empat WNA yang diduga menjalankan aktivitas love scamming.
Para pelaku diduga menggunakan platform komunikasi digital, termasuk DingTalk dan DingDing. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu sebelum memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial.
Menariknya, korban dalam kasus tersebut juga berada di luar Indonesia.
Indonesia Jangan Hanya Jadi Tempat Deportasi
Pola tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber telah berkembang menjadi persoalan lintas negara. Indonesia tidak cukup hanya memperketat pengawasan orang asing, tetapi juga membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang mampu menjangkau jaringan kejahatan internasional.
Apalagi jumlah penindakan terhadap WNA meningkat tajam. Data tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari keamanan digital dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Berdasarkan pemetaan intelijen keimigrasian, warga negara China menjadi kelompok terbanyak dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal, disusul Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afghanistan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kemudahan masuk ke Indonesia tidak berubah menjadi celah bagi jaringan kriminal internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis operasi.
Deportasi memang dapat menjadi langkah cepat. Namun, jika pelaku hanya dipulangkan tanpa pembongkaran jaringan, aset, perekrut, operator, serta infrastruktur digitalnya, persoalan dapat berulang dengan pelaku yang berbeda.
Karena itu, penguatan kerja sama lintas negara, pertukaran informasi intelijen, penegakan hukum siber, serta pembenahan aturan pidana lintas yurisdiksi menjadi kebutuhan mendesak.
Indonesia tidak boleh hanya kuat mengusir pelaku setelah tertangkap. Negara harus mampu mencegah, membongkar, dan memutus jaringan kejahatan siber yang menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat berlindung. | FG12











