Jurnalkitaplus – Dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape oleh kreator konten Bigmo memicu kritik dari berbagai kalangan. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap promosi produk tembakau di ruang digital masih lemah, meski aturan pelarangannya telah berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah melayangkan surat teguran kepada YouTube terkait tayangan yang memperlihatkan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo mempromosikan produk liquid vape dengan melibatkan anak-anak. Pemerintah meminta platform tersebut meninjau konten yang dimaksud, mengambil tindakan yang diperlukan, serta memberikan penjelasan mengenai langkah penanganannya.
Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes, Manik Marganamahendra, mengapresiasi respons cepat pemerintah. Namun, ia menilai penanganan tidak boleh berhenti pada satu kasus karena masih banyak influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital.
Menurut Manik, industri rokok dan vape kerap memanfaatkan figur publik serta kreator konten yang digemari anak muda untuk menormalkan penggunaan produk yang mengandung zat adiktif. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi perlindungan anak dan memperketat pengawasan terhadap fitur siaran langsung yang dinilai berisiko tinggi.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan isu perlindungan anak. Ia mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan alat promosi produk apa pun yang mengandung zat adiktif.
Lisda juga menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah melarang promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak mewajibkan penyelenggara platform digital memberikan perlindungan yang memadai bagi anak di ruang digital.
Senada dengan itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menyebut Bigmo bukan satu-satunya kreator yang mempromosikan produk tembakau secara terbuka di media sosial. Menurutnya, pemerintah perlu menegakkan secara konsisten larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik agar anak-anak tidak terus menjadi sasaran pemasaran industri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, menegaskan pelibatan anak dalam promosi vape merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Hal serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menilai eksploitasi anak untuk memasarkan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan bahwa rokok elektronik bukan produk yang aman. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari paparan serta promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti nikotin.











