Membaca Pikiran Anda

Pengangkatan PAW Ombudsman Dipersoalkan, Presiden Diminta Tunda Penandatanganan Keppres

Jurnalkitaplus – Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda penandatanganan keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Mereka menilai proses penetapan calon oleh DPR diduga tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan kepastian hukum.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Mengawal Keterwakilan Perempuan di Lembaga Negara Independen: Refleksi atas Pengisian Anggota Ombudsman RI 2026–2031. Forum itu menyoroti keputusan DPR yang menetapkan anggota PAW Ombudsman setelah pemberhentian Hery Susanto akibat kasus hukum.

Berdasarkan dokumen yang beredar, nama yang diusulkan sebagai anggota PAW adalah Radian Syam. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan keputusan tersebut karena dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, calon dengan perolehan suara tertinggi berikutnya disebut merupakan Wahidah Suaib, sedangkan Radian berada di posisi setelahnya.

Direktur Institut Sarinah, Eva K. Sundari, menilai Presiden memiliki kewenangan untuk memastikan proses pengangkatan pejabat publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru menerbitkan keppres sebelum seluruh persoalan diklarifikasi.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai proses pengisian jabatan di lembaga independen harus tetap berlandaskan aturan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman bukan lembaga yang mewakili kepentingan politik tertentu sehingga proses pemilihannya harus bebas dari praktik kompromi politik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa Undang-Undang Ombudsman tidak mengatur secara eksplisit bahwa pengganti antarwaktu harus berasal dari calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Menurutnya, Komisi II mengusulkan nama pengganti berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan sebelumnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2016–2021, Lely Pelitasari Soebekty, mengingatkan pentingnya konsistensi DPR dalam menjalankan mekanisme seleksi yang telah diumumkan kepada publik. Ia menilai perubahan dari urutan hasil seleksi tanpa penjelasan yang memadai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pengisian jabatan di Ombudsman.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menilai polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat penerapan prinsip meritokrasi serta menjaga keterwakilan perempuan di lembaga negara independen. Mereka berharap seluruh proses pengisian jabatan publik dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *