Jurnalkitaplus – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang menjerat anak-anak muda Indonesia sebagai pekerja penipuan daring di Kamboja dan sejumlah negara lain di Asia Tenggara, dinilai telah memasuki tahap darurat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk memutus jaringan perdagangan manusia yang terus berkembang.
Dikutip dari Laman Harian Kompas, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perekrut atau pelaku lapangan. Aparat diminta mengusut hingga ke aktor intelektual, termasuk korporasi maupun oknum aparatur negara yang diduga memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Menurut Anis, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengatur bahwa pelaku TPPO dapat berasal dari individu, kelompok terorganisasi, hingga korporasi. Bahkan, jika pelaku berasal dari unsur negara, seperti aparat penegak hukum, petugas imigrasi, aparatur sipil negara, atau pejabat publik, ancaman hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok, disertai sanksi administratif berupa pencabutan jabatan.
Komnas HAM menilai lemahnya penindakan terhadap para pengendali jaringan membuat bisnis perdagangan manusia terus berkembang. Selama ini, proses hukum dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi otak kejahatan masih belum tersentuh.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga menyoroti masih lemahnya upaya pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, dinilai belum berjalan optimal sehingga korban baru terus bermunculan.
Komnas HAM menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya ditangani dengan langkah luar biasa pula. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa pola perdagangan orang kini semakin kompleks karena bergeser ke eksploitasi berbasis digital, termasuk memaksa korban bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) di luar negeri. Kondisi itu dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan kerja sama lintas negara untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya. | JKP
Sumber The Telegraph










