Jurnalkitaplus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedatangan Nusron berlangsung mendadak. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada hari itu. “Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, seperti dilansir di laman CNN Indonesia.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.22 WIB dan keluar sekitar pukul 14.45–14.51 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam. Ia datang atas inisiatif sendiri setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.
Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron absen dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi karena ia sedang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri (Malaysia). Kehadirannya hari ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal pemanggilan ketiga atau opsi penjemputan paksa.
Usai pemeriksaan, Nusron irit bicara. Ia enggan memberikan keterangan soal materi pemeriksaan maupun kasus yang tengah disidik. Yang disampaikan hanyalah klarifikasi terkait perjalanan dinasnya. “Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” ujarnya kepada wartawan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan September 2026. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir dan pengurusan HGB milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan gratifikasi dan praktik lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara delapan tersangka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp106,3 miliar. Dalam konstruksi perkara, pihak Summarecon diduga memberikan uang Rp1,5 miliar untuk memuluskan pengurusan HGB. Selain itu, ditemukan indikasi aliran gratifikasi ke sejumlah pejabat dan orang-orang dekat menteri.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi bertujuan mengklarifikasi alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Nusron Wahid masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. | FG12











