Jurnalkitaplus – Wacana redefinisi korupsi yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu perdebatan luas di tengah publik. Usulan ini mencuat dengan dalih menyelaraskan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), serta melindungi para pengambil keputusan dan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketakutan mengambil langkah strategis. Selama ini, risiko kerugian finansial murni atau kegagalan bisnis kerap dikhawatirkan berujung pada pemidanaan korupsi.
Dilansir dari Harian Kompas, pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Yetty Komalasari, menjelaskan bahwa akar persoalan ini bersumber dari perbedaan pandangan terhadap status kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal BUMN. Berdasarkan teori sumber dan Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, harta tersebut tetap dimaknai sebagai keuangan negara. Akibatnya, setiap kerugian yang dialami perusahaan kerap langsung disamakan dengan kerugian negara.
Sebaliknya, teori transformasi memandang bahwa aset yang telah dimasukkan ke dalam badan hukum tersendiri statusnya telah berubah menjadi kekayaan badan hukum tersebut. Menurut Yetty, ancaman pidana atas setiap kerugian bisnis justru akan mematikan inovasi dan membuat direksi memilih langkah stagnan karena takut dipenjara. Dalam dunia usaha, risiko adalah keniscayaan, sehingga keputusan sah yang diambil dengan kalkulasi matang, itikad baik, serta kehati-hatian seharusnya dilindungi oleh doktrin business judgment rule. Kendati demikian, perlindungan ini tidak bersifat permisif dan tetap mengecualikan tindakan suap, penipuan, kelalaian berat, maupun penyalahgunaan jabatan.
Dari sudut pandang hukum pidana, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, mendorong evaluasi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, tulis Kompas. Penafsiran unsur melawan hukum yang terlalu luas berisiko menjerat kebijakan administratif atau risiko bisnis murni ke ranah pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk berfokus pada pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata terdakwa, bukan sekadar melihat kerugian yang timbul.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan terhitung jelas sebelum dibawa ke persidangan, bukan sekadar berpotensi terjadi atau berdasarkan asumsi. Penataan ulang batasan hukum ini dinilai mendesak agar penegakan hukum berjalan lebih terukur, memberikan kepastian bagi iklim investasi, dan tetap efektif memberantas kejahatan korupsi yang sebenarnya. | FG12











