Jurnalkitaplus – Pemberantasan korupsi di Indonesia kerap kali terjebak dalam pusaran perdebatan teoretis—mulai dari wacana redefinisi pasal, harmonisasi dengan konvensi internasional seperti UNCAC, hingga perdebatan soal unsur kerugian negara. Padahal, di balik rumitnya diskursus hukum tersebut, ada satu realitas yang tidak boleh kabur: praktik lancung korupsi terus menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial dan merugikan masyarakat secara nyata.
Baik undang-undang direvisi maupun tetap dipertahankan, fokus utama aparat penegak hukum dan kewaspadaan masyarakat semestinya tidak bergeser dari substansi kejahatannya itu sendiri. Penegak hukum harus konsisten membidik niat jahat (mens rea) dan perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, tanpa berlindung di balik celah birokrasi atau kerumitan definisi. Di sisi lain, masyarakat dan unsur pengawas di berbagai lini perlu memperkuat kontrol sosial agar praktik penyelewengan anggaran, suap, maupun penyalahgunaan wewenang tidak mendapat ruang.
Label hukum dan rumusan pasal hanyalah instrumen. Substansi terpenting dari pemberantasan korupsi adalah bagaimana pelaku penjarah uang rakyat diseret pada konsekuensi hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan bagi publik benar-benar tegak.
Pemberantasan korupsi di Indonesia kerap kali terjebak dalam pusaran perdebatan teoretis—mulai dari wacana redefinisi pasal, harmonisasi dengan konvensi internasional seperti UNCAC, hingga perdebatan soal unsur kerugian negara. Padahal, di balik rumitnya diskursus hukum tersebut, ada satu realitas yang tidak boleh kabur: praktik lancung korupsi terus menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial dan merugikan masyarakat secara nyata.
Baik undang-undang direvisi maupun tetap dipertahankan, fokus utama aparat penegak hukum dan kewaspadaan masyarakat semestinya tidak bergeser dari substansi kejahatannya itu sendiri. Penegak hukum harus konsisten membidik niat jahat (mens rea) dan perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, tanpa berlindung di balik celah birokrasi atau kerumitan definisi. Di sisi lain, masyarakat dan unsur pengawas di berbagai lini perlu memperkuat kontrol sosial agar praktik penyelewengan anggaran, suap, maupun penyalahgunaan wewenang tidak mendapat ruang.
Label hukum dan rumusan pasal hanyalah instrumen. Substansi terpenting dari pemberantasan korupsi adalah bagaimana pelaku penjarah uang rakyat diseret pada konsekuensi hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan bagi publik benar-benar tegak.











