Jurnalkitaplus — Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton di wilayah perairan Sumatra Utara. Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 dan berpotensi menyelamatkan hingga 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kronologi dan Rute Pelayaran Kapal
Dari laman KompasTV News dilaporkan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen gabungan pascapenindakan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Tim analisis BNN dan Bea Cukai telah memantau pergerakan kapal MT Global 168 sejak Agustus 2026 setelah menemukan dokumen dok kapal dari penangkapan kasus ketamin 800 kilogram sebelumnya.
- September 2026: Kapal MT Global 168 bertolak dari tempat dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju Port Klang untuk mengisi bahan bakar dan air bersih. Kapal kemudian melanjutkan perjalanan ke perairan Andaman, Thailand.
- Pertengahan Oktober 2026: Tim mengidentifikasi adanya transaksi penyerahan barang dari kapal ke kapal (ship-to-ship) di perairan Andaman.
- 14–18 Oktober 2026: Kapal bergerak melintasi Selat Malaka bagian tengah sejajar perairan Malaysia, melintasi pantai utara Aceh/Langsa, hingga melakukan manuver memutar (looping pattern) di perairan barat Thailand sebelum mengarah kembali ke selatan menuju area labuh jangkar.
- Senin, 19 Oktober 2026: Tim gabungan menyiagakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018 di Dermaga Kuala Tanjung untuk bergerak melakukan penyergapan.
- Selasa, 20 Oktober 2026: Kapal patroli BC 20006 berhasil mengintersepsi dan menghentikan laju MT Global 168 di perairan Tanjung Balai-Asahan / Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara. Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan mendalam.
Modus Operandi dan Anomali Sinyal AIS
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi penegak hukum:
- Mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS): Saat melakukan transaksi ship-to-ship di perairan Andaman, kapal sengaja mematikan sinyal AIS selama 3 hari 17 jam.
- Identitas Ganda Kapal: Kapal memancarkan dua identitas melalui nomor MMSI, yakni sebagai kapal tanker MT Global 168 dan kapal tunda Proforce Dolphin.
Pemeriksaan Barang Bukti dan Penangkapan 8 Tersangka
Setibanya di Pelabuhan Belawan, pemeriksaan kapal dilakukan menggunakan Unit K9 Bea Cukai serta alat penguji NIK Narcotest Kit dan RIGAKU. Petugas menemukan 58 karung berisi Ketamin HCL dengan berat bruto 1,16 ton. Selain muatan obat keras, petugas menyita 1 unit kapal MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam.
Dalam operasi ini, tim gabungan meringkus 8 orang awak kapal, berdasarkan data dari viva.co.id :
- 1 Warga Negara Taiwan: Berinisial YCY (able seaman sekaligus manajer kapal MT Global 168).
- 7 Warga Negara Indonesia (WNI):
- GC (Kapten Kapal)
- RS (Chief Officer)
- JA (Chief Engineer)
- IAE (Second Engineer)
- CFR (Oiler)
- RF (Able Seaman)
- DPW (Able Seaman)
Valuasi Ekonomi dan Ancaman Hukum
Berdasarkan estimasi harga pasar gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total nilai barang bukti ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi bersama ini merupakan wujud nyata komitmen lintas lembaga dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. | FG12











