Membaca Pikiran Anda

Sorotan Penegakan Hukum Karhutla: Dari Ratusan Tersangka Lokal hingga Penyelidikan Korporasi Asing dan Tensi Diplomatik ASEAN

JAKARTA — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru yang melibatkan penegakan hukum ketat di tingkat domestik, pengawasan legislatif, hingga dinamika hubungan diplomatik antarnegara di kawasan Asia Tenggara.

Ketegasan Polri: 243 Individu dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Langkah hukum di dalam negeri menunjukkan intensitas tinggi setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla, demikian suara.com melaporkan. Penanganan perkara ini melingkupi puluhan ribu hektare area yang terbakar, termasuk area di dalam konsesi perusahaan yang saat ini tengah diproses secara hukum.

DPR Dorong Evaluasi Panja dan Pengawasan Khusus Lahan Gambut

Upaya penegakan hukum terhadap korporasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menelusuri dugaan keterlibatan korporasi hingga mendalami potensi peran pihak asing.

Data serta perkembangan hasil penyelidikan Polri akan dibawa ke dalam rapat Panja Karhutla Komisi IV DPR RI sebagai bahan evaluasi komprehensif terhadap efektivitas penanggulangan dan penegakan hukum. Selain mendorong evaluasi di Panja, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan memperkuat kolaborasi dengan Polri. Ia menekankan pentingnya pengawasan di kawasan rawan serta penanganan khusus pada lahan gambut yang rentan menyimpan bara di bawah permukaan tanah meski api di permukaan telah padam.

Dinamika Regional: Wantimpres Sentil Kritik Singapura-Malaysia dan Ajak Usut Korporasi

Di panggung internasional, penanganan karhutla kembali memicu retorika politik. Anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, menyerukan agar negara-negara ASEAN mengajukan nota protes diplomatik serta memberikan tekanan finansial kepada Indonesia terkait dampak kabut asap.

Menanggapi tekanan tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ignasius Jonan mempertanyakan sikap Singapura dan Malaysia yang baru menyampaikan kritik serta ancaman terbuka di media sosial. Jonan menilai tindakan tersebut tidak akan menghasilkan solusi dan justru mengabaikan mekanisme resmi dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi.

Jonan mengajak kedua negara tetangga untuk duduk bersama Indonesia dalam menjatuhkan sanksi adil bagi perusahaan pemicu karhutla, seperti dilansir dari Kompas.com. Ia menggarisbawahi bahwa sebagian dari korporasi yang diduga memicu kebakaran hutan tersebut juga terdaftar (listed) atau dimiliki oleh perusahaan yang didirikan di Singapura maupun Malaysia. | FG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *