Jurnalkitaplus – Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengingatkan Indonesia agar tidak menjadikan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump sebagai instrumen utama penyelesaian masalah Palestina. Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Amnesty International Indonesia di Jakarta (21/10/2026), ia menilai BoP tidak sejalan dengan hukum internasional maupun hak-hak warga Palestina, serta menjadi simbol kemunduran multilateralisme yang mengabaikan supremasi hukum.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai keputusan Indonesia bergabung dengan BoP menunjukkan ketidakseriwan pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri berbasis hak asasi manusia.
Keduanya mendorong Indonesia agar kembali berpegang pada mekanisme multilateral PBB, bergabung dengan Kelompok Hague, dan menghentikan kerja sama yang turut menopang pendudukan Israel. | FG











