Membaca Pikiran Anda

Ijazah yang Tak Pernah Ada: Ketika MK Mengungkap Fakta, Tapi Tangan Terikat Prosedur

Jurnalkitaplus – Ada sesuatu yang ganjil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di satu sisi, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).  Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menulis: “Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA.”

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti pendidikan minimalsyarat konstitusional untuk menjadi wakil presiden tetap duduk di kursi nomor dua Indonesia?

Legal Standing: Perisai Prosedural atau Penghindaran Substansi?

MK beralasan bahwa sengketa ini adalah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pengujian terhadap syarat calon. Karena itu, pemohon yang menggugat setelah Gibran dilantik dianggap tidak lagi memiliki legal standing.

Tapi argumen ini rapuh. Jika MK benar-benar ingin konsisten, seharusnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, tanpa perlu memasuki tahap pembuktian substansif.  Faktanya, MK justru memeriksa bukti, mendengarkan saksi, dan yang paling penting menyimpulkan bahwa tidak ada ijazah yang sah.

Ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Ini adalah paradoks: MK tahu ada masalah, tapi tidak bisa bertindak karena terikat pada interpretasi sempit tentang legal standing.

Fakta yang Tak Bisa Diabaikan

Dalam pertimbangan putusannya, MK menulis dengan gamblang:

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan… yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.”

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut ini sebagai konfirmasi bahwa ijazah SMA Gibran memang tidak ada.  Sementara pakar lain, Gugun El Guyanie dari UIN Sunan Kalijaga, menilai putusan ini sebagai “hukuman moral” dan bentuk keadilan substantif, meski secara formal Gibran tidak didiskualifikasi.

Tapi bagi publik, “hukuman moral” tidak cukup. Rakyat butuh kepastian: apakah wakil presiden mereka memenuhi syarat konstitusional atau tidak?

KPK, KPU, dan DPR: Siapa yang Berani Bertindak?

Putusan MK sebenarnya melempar bola ke lembaga lain.  KPK, misalnya, bisa menindaklanjuti temuan MK tentang kemungkinan adanya manipulasi dokumen dalam proses verifikasi syarat calon.  KPU, di sisi lain, harus mempertanggungjawabkan bagaimana seseorang tanpa ijazah yang sah bisa lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai cawapres.

Sementara itu, DPR kini memegang kartu as: mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.  Jika MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena alasan prosedural, DPR bisa menggunakan fakta yang diungkap MK sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menjabat.

Tapi pertanyaannya: apakah ada keberanian politik untuk itu? Ataukah semua lembaga ini akan saling lempar tanggung jawab, sementara rakyat hanya bisa geleng-geleng?

Implikasi Jangka Panjang: Gibran 2029 dan Krisis Legitimasi

Pakar hukum tata negara dari UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng), menyebut putusan ini akan membayangi peluang Gibran di Pilpres 2029.  Jika hingga saat ini Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah yang sah, maka syarat pendidikan akan kembali menjadi batu sandungan.

Lebih dari itu, putusan ini meninggalkan luka legitimasi yang dalam. Bagaimana rakyat bisa percaya pada institusi demokrasi—pilpres, MK, KPU—ketika fakta bahwa wakil presiden tidak memiliki ijazah yang sah justru dibiarkan begitu saja?

Penutup: Keadilan yang Tertunda adalah Keadilan yang Dikhianati

MK mungkin merasa telah berbuat adil dengan mengungkap fakta. Tapi keadilan yang tidak ditindaklanjuti dengan konsekuensi hukum hanyalah keadilan semu.

Rakyat Indonesia tidak butuh pernyataan bahwa “ijazah tidak ditemukan”. Rakyat butuh kepastian bahwa setiap orang yang duduk di kursi kekuasaan telah memenuhi syarat konstitusional. Jika tidak, maka yang kita hadapi bukan hanya krisis legitimasi seorang wakil presiden, tapi krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem ketatanegaraan.

Dan di titik itu, pertanyaannya bukan lagi “apakah Gibran punya ijazah?”, tapi “apakah kita masih percaya pada negara ini?”

AR-11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *