Jurnalkitaplus — Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah terkait besaran biaya haji 2027.
Dengan angka tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai sekitar 55,50 persen dari total BPIH. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung BPIH 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.
Rincian BPIH 2027
Komponen biaya BPIH 2027 terdiri atas biaya penyelenggaraan di dalam negeri rata-rata Rp5,64 juta per jemaah, biaya layanan di Arab Saudi sekitar Rp54,32 juta, serta biaya penerbangan rata-rata Rp38,51 juta per jemaah.
Besaran Bipih ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan haji karena pemerintah dan DPR harus menjaga keseimbangan antara kualitas layanan, kemampuan jemaah, serta keberlanjutan dana pengelolaan haji.
Dengan disepakatinya BPIH dan Bipih tersebut, jemaah haji 2027 akan menanggung sekitar separuh lebih biaya penyelenggaraan, sementara sebagian lainnya ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
Sumber: Kompas











