Membaca Pikiran Anda

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Berisi 23 Bab dan 313 Pasal

Jurnalkitaplus — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sejumlah perwakilan serikat buruh turut hadir dan menyaksikan langsung pengesahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.

Aturan Baru 23 Bab dan 313 Pasal

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup hampir seluruh aspek hubungan ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, sektor informal, tenaga kerja asing hingga hubungan kerja.

Regulasi tersebut juga mengatur pelindungan dan pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Dengan cakupan yang luas itu, UU baru ini diharapkan menjadi fondasi baru sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih memberikan kepastian sekaligus memperkuat posisi pekerja dan dunia usaha.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024. Artinya, pembentukan UU khusus ketenagakerjaan harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2026.

Pengesahan pada 6 Oktober 2026 membuat DPR menyelesaikan mandat tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.

Kini Tantangannya Ada pada Implementasi

Pengesahan UU bukan akhir dari persoalan ketenagakerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan baru tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa menghambat keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah juga perlu menyiapkan aturan pelaksana secara jelas agar tidak kembali menimbulkan tafsir berbeda antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan aparat pengawas ketenagakerjaan.

Dengan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, efektivitas UU ini pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi dan pengawasan di lapangan. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *