Jurnalkitaplus — Kementerian Sosial menyiapkan kanal pengaduan resmi melalui layanan WhatsApp untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sekolah Rakyat. Langkah ini diambil sebagai sarana pendeteksian dini terhadap berbagai potensi masalah di lingkungan sekolah serta untuk memperkuat keterbukaan publik.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa kanal pengaduan dengan nomor resmi Lapor Kemensos di 0887-7171-171 ini terbuka bagi seluruh siswa, guru, orang tua, hingga masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa aduan yang masuk bukan dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm yang wajib direspons, dikonfirmasi, dan diverifikasi.
Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan tindak pelanggaran, mulai dari perundungan, kekerasan, pelecehan, hingga praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam menyampaikan laporan, pelapor diperkenankan melampirkan bukti pendukung berupa pesan teks, foto, maupun video.
Kementerian Sosial juga memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan identitas dan data pelapor. Akses terhadap informasi pelapor dibatasi secara ketat dan hanya dapat dibuka oleh Satuan Tugas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, serta Wakil Menteri Sosial.
Setiap laporan yang masuk akan dikategorikan sebelum diinput ke dalam sistem SETARA, dan pelapor akan menerima nomor tiket untuk memantau perkembangan tindak lanjut. Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat akan melakukan verifikasi lapangan melalui pemeriksaan langsung ke sekolah, wawancara dengan pihak terkait, serta pengumpulan bukti tambahan. Pihak sekolah diminta untuk aktif menyosialisasikan kanal ini ke seluruh warga sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal. | FG12










