Membaca Pikiran Anda
MBG, News  

BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Program MBG

JURNALKITAPLUS — Badan Gizi Nasional Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk melibatkan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan baku maupun bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan rantai pasok sekaligus upaya memperluas dampak ekonomi program di tingkat daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa. Aturan yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 ini secara resmi telah diberlakukan sejak 18 Agustus 2026.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG tidak hanya dirancang sebagai fasilitas penyedia makanan bergizi, melainkan juga sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi daerah. Menurutnya, pelaku usaha setempat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi selama memenuhi persyaratan kebutuhan serta standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Pelaku usaha yang dapat terlibat meliputi Usaha Mikro dan Kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Badan Usaha Milik Desa. Dalam menentukan mitra penyedia, BGN mengedepankan prinsip kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili di kecamatan lokasi SPPG menjadi prioritas utama. Jika pasokan di tingkat kecamatan tidak mencukupi, cakupan pencarian dapat diperluas ke tingkat kabupaten atau kota, hingga ke wilayah luar provinsi apabila pasokan daerah setempat masih belum terpenuhi.

Selain penyediaan bahan pangan lokal dan olahan, skema pelibatan ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha daerah untuk menyediakan barang maupun jasa pendukung operasional lainnya. Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 ini turut menekankan kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang mencakup hasil produksi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, hingga industri, dengan tetap memperhatikan spesifikasi kebutuhan, ketersediaan pasokan, standar mutu, serta kebijakan harga pemerintah. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *