Membaca Pikiran Anda

Dugaan Fasilitas Mewah Narapidana, Investigasi Lapas Cibinong Ditargetkan Tuntas Sepekan

Jurnalkitaplus — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengusut tuntas dugaan pemberian fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Investigasi menyeluruh ini ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan.

Langkah ini diambil menyusul temuan Ombudsman RI terkait area hunian menyerupai homestay di dalam lingkungan lapas. Hunian yang terdiri dari sekitar 10 unit rumah tersebut dilengkapi berbagai fasilitas modern, seperti sofa, kulkas, televisi, penyejuk udara (AC), meja makan, hingga area parkir khusus mobil mewah yang diduga dimanfaatkan oleh narapidana tertentu.

Kondisi Berubah Saat Sidak

Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Namun, saat sidak berlangsung, kondisi bangunan mewah tersebut dilaporkan sudah berubah jauh dibandingkan rekaman video temuan Ombudsman.

Ruangan-ruangan yang sebelumnya diisi perabotan lengkap tampak nyaris kosong. Penyejuk udara serta perabotan besar seperti meja makan dan kulkas telah dilepas atau dipindahkan dari lokasi.

“Kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto.

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menegaskan bahwa perubahan kondisi fisik bangunan tersebut juga masuk dalam cakupan investigasi. Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Dorongan Pelibatan KPK dan BPK

Kasus ini memicu sorotan tajam dari sejumlah lembaga pengawas dan penggiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta agar temuan ini tidak disederhanakan sebagai masalah administratif semata.

ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mendalami dugaan aliran uang, transaksi, atau suap antara narapidana dan oknum petugas lapas terkait jual beli fasilitas dan izin keluar.

“Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” tegas Wana.

Di sisi lain, Direktur Center for Detention Studies (CDS), Gatot Goei, mendesak digelarnya audit investigasi mendalam dengan melibatkan BPK, KPK, serta Ombudsman RI. Audit independen ini dinilai penting untuk menguji klaim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan bahwa hunian tersebut merupakan fasilitas tempat asimilasi dan rumah dinas jabatan. | JKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *