Membaca Pikiran Anda

Kegiatan Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Dipersoalkan, Pengamat Wanti-wanti Tumpang Tindih

JAKARTA — Munculnya Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler baru bagi siswa tingkat menengah menuai pemikiran kritis dan kontroversi dari sejumlah pengamat serta organisasi guru. Pendidikan bela negara dinilai sudah cukup banyak diakomodasi dan diajarkan di sekolah sejak jenjang pendidikan dasar.

Ekstrakurikuler KKRI resmi ditetapkan pada 5 Mei 2026 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler KKRI pada Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini menjadi acuan pelaksanaan KKRI mulai tahun ajaran 2026/2027.

Sebelumnya, KKRI pernah diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan pada 2025. Kemendikdasmen kemudian mendukung perluasan cakupan program ini agar dapat diterapkan langsung sebagai kegiatan ekstrakurikuler di ekosistem sekolah.

Dianggap Tumpang Tindih dan Menambah Beban

Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai KKRI memang memberi variasi pilihan bagi siswa. Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih (overlapping) dengan kegiatan ekstrakurikuler yang sudah ada, seperti Pramuka dan Palang Merah Remaja (PMR).

“Kedua ekstrakurikuler tersebut juga pasti menanamkan nilai bela negara, nasionalisme, dan Pancasila. Jika tidak jelas distingsi kurikulumnya, itu hanya melahirkan ekstrakurikuler baru, tetapi secara substantif tidak berbeda dengan ekstrakurikuler yang sudah ada,” ujar Jejen, Selasa (22/9/2026).

Sorotan senada disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. Menurutnya, pendidikan bela negara sebenarnya telah terintegrasi dalam berbagai lini kegiatan, baik intrakurikuler, ekstrakurikuler, kokurikuler, hingga organisasi siswa (OSIS).

Iman menilai kehadiran KKRI berisiko tidak efektif serta dapat menambah beban anggaran sekolah dan beban kerja guru. “Sudah cukup banyak program baris-berbaris di sekolah. Fokus perbaiki kemampuan dasar anak-anak kita, literasi, matematika, dan sains,” tegasnya.

Pembagian Peran dan Keterlibatan Militer

Menanggapi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan yang diakomodasi dalam Kepmendikdasmen tersebut, Jejen berharap porsi militer tetap berada pada koridor pembentukan karakter, fisik, dan mental siswa.

Dalam aturan tersebut, TNI bertugas menyiapkan, membina, mengawasi, mengembangkan SDM, serta mengelola sistem informasi kadet. Sementara itu, Kementerian Pertahanan berperan merancang skema pembinaan dan menyusun peta kompetensi.

Pemerintah mengklaim pembagian tugas ini tidak mengambil alih peran sekolah. Pihak sekolah tetap memegang tanggung jawab penuh dalam penyediaan kegiatan, penyusunan kurikulum internal, fasilitasi siswa, hingga evaluasi berkala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *