Jurnalkitaplus — Wacana perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat. Sejumlah partai politik di parlemen menyatakan dukungannya terhadap usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diusung oleh minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR. Syarat baru ini diklaim masih selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana tersebut pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Surya Paloh mengungkapkan, mekanisme pencalonan ini menjadi salah satu masukan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR.
Dukungan senada ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa. “Nasdem tentu seperti yang Ketum sampaikan, kami setuju dengan wacana itu. Jadi, pencalonan presiden-wakil presiden itu diusung oleh dua fraksi yang ada di parlemen,” ujar Saan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Golkar sebut Bagian dari Usulan Partai
Tak hanya Nasdem, Partai Golkar juga menyatakan dukungan penuh. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyebut partainya menjadi salah satu pihak yang aktif mengusulkan skema ambang batas minimal dua fraksi tersebut.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga,” kata Sarmuji yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Ia mengklaim usulan presidential threshold model baru ini tetap berlandaskan pada perintah putusan MK. Menurutnya, aturan ini akan menjaga jumlah pasangan calon agar ideal—tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.
Dukungan lain datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, meyakini syarat pengusulan minimal dua partai tidak bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya telah menghapus syarat ambang batas 20 persen. Menurut Viva, usulan tersebut merupakan bagian dari rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Penyelarasan dengan Putusan MK
Sebelumnya, MK dalam putusannya pada awal Januari 2025 membatalkan ambang batas minimal persentase pengusulan capres-cawapres dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dinilai inkonstitusional.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres, namun tetap memperhitungkan potensi jumlah pasangan calon yang ideal proporsional dengan jumlah partai peserta pemilu.
PDI-P: Masih Wacana Informal
Meskipun mendapat banyak dukungan dari parpol koalisi pemerintah, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menegaskan bahwa usulan perubahan syarat pencalonan presiden ini belum bersifat resmi.
Puan menjelaskan, PDI-P bersama parpol lain memang rutin menggelar pertemuan informal untuk membahas berbagai topik strategis, termasuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan mekanisme pengusulan capres-cawapres minimal dua partai.
“Masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi. Sebab, nanti pembahasan resminya itu akan dilakukan di DPR,” tutur Puan.
Sumber : Kompas











