JURNALKITAPLUS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan regulasi yang diperjuangkan selama sekitar 22 tahun itu diharapkan menjadi landasan baru untuk mewujudkan keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia, serta petani dari sejumlah daerah.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Seluruh anggota DPR yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”
Ketukan palu pimpinan rapat langsung disambut tepuk tangan dan sorak dari para petani serta delegasi masyarakat yang berada di balkon ruang sidang.
Ketimpangan tanah jadi dasar
Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporan sebelum pengesahan menyatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tinggi.
Menurut dia, konflik agraria juga terus terjadi dan dalam banyak kasus berlangsung berkepanjangan. Situasi tersebut berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, terutama petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok miskin.
Iman menilai amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam aturan yang komprehensif dan terintegrasi.
Karena itu, pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria dinilai penting sebagai landasan hukum yang lebih kuat agar pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Struktur dan substansi UU
Dalam pembahasannya, RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. DPR juga mencatat terdapat 15 substansi utama yang mengemuka selama proses penyusunan regulasi tersebut.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU itu pada pembicaraan tingkat I. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan agar RUU dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Salah satu tindak lanjut penting dari UU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, yang pengaturannya direncanakan melalui peraturan presiden paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan.
Implikasi pengesahan
Pengesahan UU ini menjadi langkah politik dan hukum yang signifikan, tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh implementasi. Pemerintah dan DPR perlu memastikan aturan turunan, kelembagaan, pendataan objek serta subjek reforma agraria, mekanisme penyelesaian konflik, dan pengawasan berjalan secara transparan.
Bagi kelompok tani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan warga yang selama ini menghadapi sengketa lahan, undang-undang tersebut membuka harapan adanya kepastian hukum serta pemulihan hak atas tanah. Namun, tujuan itu hanya dapat tercapai apabila pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi aset, melainkan juga mencakup penyelesaian konflik, penguatan akses ekonomi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. | FG12











