Membaca Pikiran Anda

Ketika Tanah Rakyat Dijual di BPN

Malam itu, Senin 14 September 2026, hening di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Lampu-lampu sudah padam, staf sudah pulang, dan hanya tersisa beberapa orang yang masih bertahan mungkin untuk menyelesaikan dokumen, atau mungkin untuk sesuatu yang lain.

Tiba-tiba, puluhan orang berpakaian sipil masuk. Mereka bukan tamu biasa. Mereka adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mereka datang dengan satu tujuan: mengungkap jaringan korupsi yang telah lama bersarang di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi itu, KPK tidak hanya membawa surat perintah. Mereka juga membawa 20 koper besar bukan berisi dokumen, melainkan uang tunai. Totalnya: ratusan miliar rupiah.

Para Tersangka: Dari Dirjen hingga Pengembang

KPK menahan 17 orang dalam operasi tersebut. Di antara mereka ada nama-nama besar: Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Namun, yang mengejutkan publik adalah keterlibatan pihak swasta dan politik. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, turut ditangkap.  Begitu pula Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga menetapkan empat orang kepercayaan menteri lainnya sebagai tersangka: Erwin, Muhammad Fakhry, Rizal Pahlevi, dan Fahd El Fouz.  Mereka diduga menjadi perantara dalam aliran dana suap yang nilainya mencapai Rp 106,3 miliar.

Modus Operandi: Dari HGB hingga Jual Beli Jabatan

Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung di Bogor.  Namun, penyelidikan KPK mengungkapkan sesuatu yang lebih besar: praktik korupsi di ATR/BPN tidak hanya soal uang dari pengurusan sertifikat, tetapi juga soal kekuasaan.

KPK mengungkap adanya dugaan jual beli jabatan di internal kementerian.  Mutasi dan promosi jabatan ternyata bisa “dibeli” oleh oknum tertentu yang ingin mengendalikan kantor pertanahan di daerah strategis. Ini bukan sekadar korupsi administratif ini adalah upaya untuk menguasai sistem dari dalam.

Salah satu kasus yang sedang diperiksa adalah dugaan mafia tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Bojonggede, Bogor.  Eselon 1 ATR/BPN yang diperiksa termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Bogor 1 tahun 2019, Agustyarsyah, yang kini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN.

Rakyat Kecil yang Terinjak

Di balik angka-angka besar dan nama-nama tinggi, ada rakyat kecil yang menjadi korban. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, misalnya, mengeluhkan redistribusi 16.000 hektare lahan petani yang belum tuntas setelah diusulkan selama setahun.

Ini adalah gambaran nyata: ketika sistem pertanahan dikorupsi, yang paling menderita adalah mereka yang paling butuh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Petani, nelayan, dan masyarakat adat sering kali kehilangan hak mereka karena sertifikat mereka “dipindahkan” ke nama pengembang atau pihak lain yang lebih kuat secara politik dan ekonomi.

Kasus di Bogor bukan yang pertama. Pada 2022, Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) sudah melaporkan tujuh oknum ATR/BPN terkait mafia tanah di DKI Jakarta.  Namun, apakah ada perubahan sistemik? Ataukah ini hanya siklus yang berulang: OTT, heboh media, lalu lupa?

Respons Pejabat: “Tidak Etis Berspekulasi”

Menanggapi OTT tersebut, Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyatakan tidak ingin berspekulasi karena dianggap “tidak etis dan tidak elok”.  Namun, sikap diam ini justru memicu pertanyaan publik: apakah ada upaya untuk melindungi oknum tertentu? Ataukah ini bentuk ketidakmampuan untuk menghadapi realitas bahwa korupsi telah menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi penjaga hak atas tanah rakyat?

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang ditindak.  Namun, dengan empat orang kepercayaannya ditangkap, pertanyaan tentang tanggung jawab moral dan politik tetap menggantung.

Reformasi atau Pembusukan?

Kasus ini bukan sekadar skandal biasa. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan pertanahan nasional. BPN/ATR seharusnya menjadi institusi yang melindungi hak rakyat atas tanah, bukan menjadi pasar gelap tempat sertifikat dijual-belikan.

Reformasi di tubuh BPN/ATR bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Beberapa langkah yang bisa diambil:

– Digitalisasi penuh proses pendaftaran tanah untuk mengurangi interaksi langsung yang rentan suap.

– Audit independen terhadap seluruh kantor pertanahan di daerah rawan korupsi.

– Sanksi tegas bagi oknum yang terlibat, tanpa terkecuali.

– Perlindungan whistleblower yang berani mengungkap praktik korupsi dari dalam.

Tanpa reformasi, sertifikat tanah akan tetap menjadi alat transaksi gelap, dan rakyat akan terus menjadi korban dari keserakahan segelintir orang yang seharusnya mengabdi pada negara.

Epilog: Tanah yang Hilang

Di suatu desa di Bogor, seorang petani tua masih menyimpan sertifikat tanah warisan orang tuanya. Ia tidak tahu bahwa di kantor pertanahan, sertifikatnya mungkin sudah “dipindahkan” ke nama pengembang. Ia tidak tahu bahwa tanahnya kini bernilai miliaran rupiah tapi bukan untuknya.

Ia hanya tahu bahwa suatu hari, datang orang-orang berpakaian rapi mengaku sebagai pemilik sah. Dan ia, dengan tangan kosong, hanya bisa pasrah.

Tanah rakyat telah hilang. Dan para koruptor di BPN/ATR adalah mereka yang menjualnya sekeping demi sekeping.(JKP, AR-011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *