Membaca Pikiran Anda

Putusan Praperadilan Lodewyk Dijadwalkan Senin

Jurnalkitaplus – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara yang menjerat Lodewyk. Perkara ini menjadi upaya praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk setelah dua permohonan sebelumnya tidak diterima karena persoalan kewenangan relatif pengadilan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menetapkan agenda pembacaan putusan setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan tertulis dalam sidang terakhir. Kuasa hukum Lodewyk dan tim hukum Kejaksaan Agung juga diminta mengirimkan salinan digital kesimpulan kepada pengadilan.

“Putusan nanti akan kita ucapkan hari Senin tanggal 14 September pukul 09.00 WIB,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Fokus Gugatan Bergeser ke Penyitaan

Berbeda dari upaya hukum sebelumnya, permohonan yang didaftarkan pada 26 Agustus 2026 itu secara khusus mempersoalkan legalitas penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Gugatan ini diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Permohonan serupa kemudian sempat diajukan ke PN Jakarta Selatan, tetapi kembali tidak diterima dengan alasan kewenangan. Dalam pengajuan ketiga ini, pihak Lodewyk kembali mendalilkan adanya persoalan prosedural dalam rangkaian tindakan penyidik.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai sejumlah tindakan paksa pada 3 Juni 2026 dilakukan sebelum prosedur pemberitahuan dimulainya penyidikan dipenuhi. Menurut pihak pemohon, pada hari itu penyidik melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP disebut baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Pihak Lodewyk memandang urutan tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana.

Kejagung Tegaskan Proses Sah

Kejaksaan Agung membantah dalil bahwa proses penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah. Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyatakan penyelidikan perkara dimulai pada 25 Mei 2026 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Penyidik juga disebut telah memeriksa Lodewyk sebagai saksi pada 3 Juni 2026 sebelum menerbitkan surat penetapan tersangka pada hari yang sama. Kejagung menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana prinsip yang dirujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain dokumen dan keterangan saksi, penyidik mengklaim memiliki bukti elektronik berupa rekaman percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Dalam jawaban di persidangan, Kejagung juga mengaitkan Lodewyk dengan dokumen kerja sama pembangunan 500 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, yang dikenal sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis.

Sengketa Peran dalam Proyek Dapur MBG

Pokok perdebatan lain dalam sidang praperadilan berkaitan dengan peran Lodewyk dalam nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional dan PT Leuit Mangku Bumi. Dokumen bernomor 02/NK.02/02/2025 dan 01/PKS/LMB-BGN/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025 itu memuat rencana pembangunan 500 titik SPPG mandiri.

Kejagung menyebut dokumen tersebut menjadi salah satu temuan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Lodewyk dalam pengajuan pembangunan dapur SPPG.

Namun, pihak Lodewyk membantah bahwa penandatanganan dokumen itu menunjukkan keterlibatan dalam pengaturan proyek. OC Kaligis mengatakan kliennya hanya menjalankan fungsi administratif untuk mewakili Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana.

Menurut Kaligis, PT Leuit Mangku Bumi tetap diwajibkan menjalani proses pendaftaran sebagai calon mitra mandiri sesuai prosedur resmi BGN dan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan verifikasi teknis, pelaksanaan di lapangan, serta penunjukan pejabat pembuat komitmen berada di bawah bidang operasional.

Pihak Lodewyk menegaskan penandatanganan kerja sama dilakukan dalam konteks arahan pemerintah agar BGN memperluas dukungan mitra untuk pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Menanti Uji Prosedur Penyidikan

Putusan pada Senin mendatang tidak akan mengadili pokok perkara atau menentukan bersalah tidaknya Lodewyk. Hakim praperadilan hanya akan menilai aspek formal tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan, terutama terkait penyitaan yang dipersoalkan pemohon.

Jika permohonan dikabulkan, hakim dapat menyatakan tindakan tertentu tidak sah menurut hukum. Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk dapat berlanjut dengan dasar tindakan yang dinilai sah oleh pengadilan.

Sidang putusan pada 14 September akan menjadi penentu bagi kelanjutan strategi hukum Lodewyk, sekaligus menguji bantahan Kejagung mengenai kepatuhan prosedural dalam penyidikan perkara pembangunan 500 dapur SPPG. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *