Membaca Pikiran Anda

GPAI Kota Sukabumi Menjerit : Ngajar 54 Jam Seminggu, 1 Kelas Isi 50 Siswa

JURNALKITAPLUS, KOTA SUKABUMI- Para Guru Pendidikan Agama Islam atau GPAI di Kota Sukabumi angkat suara. Beban mengajar sampai 54 jam per pekan dan Tunjangan Profesi Guru yang tersendat jadi dua persoalan utama yang mereka adukan.

Hal itu disampaikan saat DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia AGPAII Kota Sukabumi melakukan audiensi ke Kantor Kemenag Kota Sukabumi, Senin 14/09/2026. Audiensi diterima langsung Kepala Kantor Kemenag Kota Sukabumi H. Agus Bukhori didampingi Kasi PAIS H. Usman Armaludin di Jl. Taman Bahagia, Warudoyong.

TPG Tersendat dan Beban Mengajar Tak Manusiawi
Ketua DPD AGPAII Kota Sukabumi, H. Ucep, mengatakan audiensi ini sekaligus silaturahmi dengan pimpinan Kemenag yang baru. Ada dua hal mendesak yang dibawa.

“Pertama, persoalan penyaluran TPG yang bermasalah karena menggunakan jasa salah satu bank yang pelayanannya sering error. Kedua, ada GPAI yang mengajar di salah satu SMA dengan beban mengajar 54 jam per pekan. Ini jelas berlebihan,” ujar H. Ucep.

Ia menegaskan, meski SMA berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, pihaknya tetap perlu menyampaikan ke Kemenag sebagai pembina GPAI.

Menanggapi hal itu, H. Agus Bukhori mengaku menerima aduan dengan serius.
“Soal TPG, ini bukan hanya di Sukabumi. Sudah jadi persoalan di tingkat Kanwil Jabar. Kepala Kanwil sudah menyampaikan, kalau sampai akhir September tidak ada perbaikan layanan, banknya akan diganti,” jelas Agus.

Untuk beban mengajar 54 jam, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas KCD setempat.

“Guru Itu Manusia, Bukan Robot”
Pemerhati Pendidikan Kota Sukabumi, N. Surahman, ikut menyoroti. Menurutnya beban 54 jam seminggu jelas tidak wajar dan berdampak pada mutu.

“Guru itu manusia, bukan robot. Setahu kami standar beban mengajar guru itu 24 jam per pekan. Ditambah lagi ada kelas SMA yang isinya sampai 50 orang,” katanya.

Ia merujuk pada PERMENDIKBUDRISTEK No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Di aturan itu disebutkan, maksimal jumlah siswa SMA/MA/SMK adalah 36 anak per kelas.

“Tidak terbayang 50 siswa dalam satu kelas. Mau fokus seperti apa? Ini bukan cuma soal guru, tapi soal masa depan anak-anak kita,” tegas Surahman.

Ia juga mengingatkan peran strategis GPAI sebagai “benteng terakhir” dalam menghadapi krisis identitas dan degradasi moral generasi di era digital.

“Harapan kami, ketika ada GPAI yang pensiun atau meninggal, segera digantikan guru PAI baru. Pemerintah Provinsi jangan menutup mata dengan persoalan ini,” pungkasnya.

(NS-15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *