Jurnalkitaplus – Jumlah permohonan uji materi undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terus meningkat sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, MK telah menerima 300 permohonan, melampaui total perkara sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 284 permohonan. Lonjakan ini menjadi yang tertinggi sejak lembaga tersebut berdiri.
Permohonan yang masuk mencakup berbagai isu, mulai dari kebijakan strategis negara hingga persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Di antaranya pengujian Undang-Undang TNI, penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), kesejahteraan guru dan dosen, kuota internet, pelabelan kadar gula pada minuman berpemanis, pengelolaan sampah, hingga keterlambatan penerbangan.
Dikutip dari laman Kompas, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, menilai meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya melalui jalur hukum.
Namun, menurut Allan, tren tersebut juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar lebih cermat dalam menyusun undang-undang sehingga tidak mudah menimbulkan persoalan konstitusional. Di sisi lain, ia mengingatkan MK agar tetap selektif menerima permohonan sehingga tidak menjadi tempat pengajuan perkara yang sekadar bersifat coba-coba atau mencari perhatian.
Hal senada disampaikan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang kerap menangani perkara di MK. Ia mengungkapkan banyak permohonan berasal dari kalangan mahasiswa yang ingin memperoleh pengalaman praktik maupun memenuhi tugas akademik. Menurutnya, perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI), juga membuat penyusunan berkas permohonan menjadi lebih mudah sehingga jumlah pengajuan meningkat.
Fenomena tersebut bahkan sempat mendapat perhatian para hakim konstitusi. Beberapa mahasiswa pernah ditegur karena mengajukan permohonan dengan format yang menyerupai tugas kuliah, lengkap dengan logo perguruan tinggi dan pembagian kontribusi penyusunnya. Para hakim menilai perkara yang bersifat akademik seharusnya diselesaikan melalui peradilan semu (moot court) di kampus, bukan langsung diajukan ke MK.
Selain meningkatnya jumlah perkara, para akademisi juga menyoroti tantangan lain, yakni pelaksanaan putusan MK. Allan menilai masih banyak putusan yang belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Sejumlah putusan penting, seperti mengenai larangan menikah dengan rekan sekantor maupun hak keperdataan anak di luar perkawinan, dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan.
Hasil sejumlah penelitian juga menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap putusan MK masih menjadi pekerjaan rumah. Karena itu, selain meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu memastikan setiap putusan MK benar-benar dilaksanakan agar perlindungan hak konstitusional masyarakat dapat terwujud secara nyata.











