Membaca Pikiran Anda

REVISI UU TIPIKOR: Dorong Iklim Usaha Berintegritas Sekaligus Perjelas Batas Pelanggaran Administratif

Jurnalkitaplus — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru seiring bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pembaharuan regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk melindungi keuangan negara dan memperkuat daya saing ekonomi nasional, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum dengan memperjelas batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

Perkuat Persaingan Usaha Sehat dan Standar Internasional

Pentingnya revisi UU Tipikor mengemuka dalam forum “Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications” yang diselenggarakan di Jakarta atas kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UNODC, IGCN, dan IIAC.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan integritas harus berjalan beriringan demi kesejahteraan berkelanjutan. Menurutnya, praktik korupsi merusak mekanisme pasar karena menguntungkan pihak yang memiliki akses atau pengaruh khusus, sehingga menyingkirkan pelaku usaha yang mengandalkan inovasi, kualitas, dan efisiensi. Agus menyebut bahwa dampak paling berbahaya dari korupsi adalah hilangnya persaingan usaha yang sehat dalam perekonomian.

Pencegahan korupsi di sektor swasta juga menjadi fokus utama seiring komitmen Indonesia menindaklanjuti rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Koordinator Nasional Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan pemerintah semata, melainkan memerlukan peran strategis dunia usaha sebagai mitra.

Beberapa poin krusial pembaharuan regulasi yang didorong meliputi:

  • Kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing (foreign public officials bribery).
  • Kriminalisasi penyuapan di sektor swasta (private sector bribery).
  • Penindakan perdagangan pengaruh (trading in influence).
  • Pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
  • Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IGCN, Mahatma Wirawan, menekankan perlunya pedoman yang jelas dari KPK dan regulator agar sektor swasta dapat melakukan pencegahan secara efektif sebelum berurusan dengan aparat penegak hukum.

Desakan Kepastian Hukum: Perjelas Batas Administratif dan Pidana

Dari perspektif masyarakat sipil daerah, Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur turut mendesak agar revisi UU Tipikor memperjelas kewenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan unsur kerugian negara.

Koordinator KEMAKI, Atok, menilai penafsiran pasal kerugian negara perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pejabat daerah—seperti kepala dinas dan kepala desa—serta pelaku usaha yang sedang menjalankan tugasnya. KEMAKI mendorong adanya garis tegas yang membedakan kapan suatu persoalan diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal administratif pemerintah, dan kapan harus diproses melalui jalur pidana.

Usulan penataan aturan dan peninjauan kembali posisi unsur kerugian negara ini diharapkan dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui kajian Kementerian Hukum serta Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Satu Tujuan untuk Ekosistem Ekonomi yang Adil

Pembaharuan UU Tipikor dipandang sebagai langkah krusial yang tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga pembentukan sistem yang melindungi perusahaan-perusahaan jujur. Dengan batas hukum yang tegas serta penyesuaian terhadap standar internasional, Indonesia diharapkan mampu membangun iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berintegritas tinggi | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *