Jurnalkitaplus – Distribusi bantuan pangan sosial kerap menghadapi tantangan berupa celah penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, terungkapnya kasus pengamanan sekitar 1,9 ton beras bantuan sosial di Kabupaten Cirebon mengirimkan pesan penting: partisipasi aktif warga adalah benteng terdepan pengawasan program negara. Keberanian masyarakat dalam melaporkan indikasi kecurangan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Kronologi Pengungkapan: Laporan Warga dan Respon Cepat Kepolisian
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Waled terkait aktivitas pengumpulan beras bantuan pangan di rumah seorang pengepul di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa 196 karung beras ukuran 10 kilogram (total 1.960 kilogram).
Kapolsek Waled AKP M. Fadholi membenarkan penyitaan tersebut dan mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Waled serta dikoordinasikan dengan Polresta Cirebon. Penyelidikan kini difokuskan pada pendalaman asal-usul beras, mekanisme pengumpulan, serta potensi transaksi jual beli ilegal yang melibatkan berbagai pihak.
Apresiasi Mentan dan Sinergi Pengawasan Pangan
Mentan Andi Amran Sulaiman secara khusus memuji keberanian warga yang melapor dan ketanggapan aparat kepolisian. Menurutnya, skema pengawasan distribusi pangan tidak dapat bertumpu hanya pada pemerintah atau aparat, melainkan membutuhkan kepedulian melekat dari publik.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak… Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” tegas Mentan Amran.
Ia menekankan bahwa beras bantuan pangan adalah hak mutlak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang wajib diterima sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan maupun penyalahgunaan.
Perlindungan Uang Negara dan Penindakan Tegas
Penyimpangan dalam distribusi beras tidak hanya merugikan masyarakat penerima, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Program bantuan pangan dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menggunakan alokasi anggaran negara yang diintervensi dari hulu ke hilir agar pangan terjangkau dan stabil.
Langkah pengawasan ketat di Cirebon ini konsisten dengan tindakan tegas Mentan Amran sebelumnya saat turun langsung menghentikan praktik pengoplosan beras SPHP di Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi pada tindakan yang merusak daya beli masyarakat dan menyelewengkan anggaran publik.
Akses Pengaduan Masyarakat
Guna memperkuat pengawasan nasional dan memudahkan warga menyampaikan indikasi kecurangan, Kementan menyediakan layanan aduan langsung Lapor Pak Amran melalui WhatsApp di nomor 0811 1312 312. Kanal ini menerima laporan terkait beras oplosan, ketidaksesuaian harga dan kualitas, hingga indikasi penyelewengan distribusi.
Pencegahan kecurangan bantuan sosial memerlukan keberanian publik dan ketegasan hukum. Kolaborasi di Cirebon membuktikan bahwa suara masyarakat adalah instrumen paling efektif untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran | FG12











