Membaca Pikiran Anda

Penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Rampung 1 Oktober 2026

JURNALKITAPLUS — Pemerintah menargetkan proses penempatan manajer operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selesai sepenuhnya pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).

Para manajer operasional KDKMP nantinya akan mengikat kontrak kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) selama dua tahun. Kisar penghasilan yang akan diterima berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta, disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing.

Pemerintah meminta para manajer untuk menerima lokasi penempatan awal terlebih dahulu. Bagi personel yang ditempatkan jauh dari daerah asal, penyesuaian lokasi yang lebih dekat akan diupayakan secara bertahap.

Pemenuhan SDM Lintas Provinsi

Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, mengungkapkan bahwa sekitar 1.900 manajer atau setara 11 persen dari total keseluruhan manajer harus ditempatkan di luar provinsi asal mereka. Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan dan krisis sumber daya manusia (SDM) di sejumlah daerah.

“Jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu,” jelas Ferry.

Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara berkomitmen mencari jalan keluar bagi para manajer yang menghadapi kendala penempatan, dengan tetap mempertahankan status kerja mereka selama proses penyelesaian berjalan.

Dukungan BUMN dan Agenda Selanjutnya

Selain penataan SDM, rapat koordinasi juga menyepakati dukungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyuplai operasional KDKMP. BUMN akan menyalurkan komoditas strategis seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, elpiji 3 kg, serta logistik pendukung lainnya.

Pemerintah telah menyusun tenggat waktu untuk tahapan berikutnya:

  • 7 Oktober 2026: Evaluasi perkembangan penempatan SDM dan kesiapan operasional KDKMP.
  • 15 Oktober 2026: Pembagian tugas untuk posisi pramuniaga di seluruh jaringan koperasi.

FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *