Membaca Pikiran Anda

Polemik Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas, Muktamar NU Ke-35 di Jombang Diskors

Jurnalkitaplus — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai ketegangan akibat perdebatan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Perdebatan mencuat dalam Sidang Pleno IV yang membahas penetapan tata tertib (tatib) muktamar. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan pejabat politik sebelum diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Dalam aturan perkumpulan NU, mantan pejabat politik diwajibkan menunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Ketentuan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah peserta muktamar. Muncul usulan agar masa jeda tersebut dihapus atau setidaknya dipangkas menjadi enam bulan.

Polemik itu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi peluang sejumlah kandidat dalam bursa Ketua Umum PBNU, termasuk Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Gus Yusuf diketahui baru melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026. Dengan ketentuan masa jeda satu tahun tetap diberlakukan, status tersebut berpotensi membuatnya belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Perdebatan Berujung Skorsing

Perbedaan pandangan mengenai aturan tersebut membuat Sidang Pleno IV tidak mencapai kesepakatan. Sidang akhirnya diskors.

Situasi kemudian semakin memanas setelah simpatisan Gus Yusuf menggelar aksi di pintu akses menuju ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Ponpes Bahrul Ulum.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap pihak-pihak yang mereka nilai berupaya mengganggu proses pencalonan Gus Yusuf.

“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak orator aksi yang kemudian disambut jawaban “Betul!” dari massa.

Dukungan terhadap Gus Yusuf juga terus disuarakan. Massa meneriakkan slogan dukungan sekaligus meminta proses muktamar berjalan secara adil.

“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezoliman,” teriak massa.

Hingga sekitar pukul 13.15 WIB, sidang belum kembali dilanjutkan. Massa pendukung Gus Yusuf masih bertahan di sekitar akses menuju lokasi sidang.

Bukan Sekadar Soal Tata Tertib

Polemik masa jeda tersebut menjadi salah satu isu krusial dalam Muktamar NU ke-35 karena berkaitan langsung dengan siapa saja yang dapat masuk dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.

Di satu sisi, aturan satu tahun dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik praktis. Namun di sisi lain, penerapannya dipersoalkan karena dinilai dapat membatasi hak sejumlah tokoh yang memiliki latar belakang politik tetapi telah meninggalkan jabatan politiknya.

Karena itu, perdebatan yang semula berada di ruang pembahasan tata tertib berkembang menjadi persoalan yang menyentuh peta persaingan kandidat Ketua Umum PBNU.

Kini, kelanjutan Sidang Pleno IV menjadi salah satu titik penting untuk menentukan apakah ketentuan masa jeda satu tahun tetap dipertahankan, dikurangi, atau diubah dalam Muktamar NU ke-35. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *