Jurnalkitaplus – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri kini semakin gencar mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan.
Langkah strategis ini diwujudkan dengan mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dirancang untuk mempermudah akses layanan publik tanpa perlu lagi melampirkan fotokopi KTP.
Penggunaan IKD memungkinkan masyarakat mendapatkan akses ke 11 layanan kependudukan secara langsung melalui ponsel pintar, tanpa harus datang ke kantor dinas terkait.
Selain memangkas proses administrasi, IKD diproyeksikan menjadi instrumen utama untuk verifikasi, validasi, dan single sign on di berbagai portal kementerian dan lembaga negara. Salah satu implementasi nyata dari integrasi data ini adalah pada program digitalisasi bantuan sosial.
Meski digitalisasi menjadi prioritas, pemerintah memahami bahwa transisi ini memerlukan waktu. Oleh karena itu, layanan administrasi secara manual masih tetap disediakan bagi masyarakat yang belum memiliki atau mengaktifkan IKD.
Sembari memberikan pelayanan tersebut, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar seluruh masyarakat dapat segera beralih menggunakan IKD demi efisiensi layanan di masa depan. | FG12











