Membaca Pikiran Anda

DPR: Pangkas Biaya Politik Pilkada Lebih Efektif Cegah Korupsi Kepala Daerah

Jurnalkitaplus – Wacana kenaikan remunerasi kepala daerah dinilai bukan solusi utama untuk menekan praktik korupsi. Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai pemerintah dan DPR justru perlu memprioritaskan pembenahan sistem pemilihan kepala daerah agar biaya politik dapat ditekan.

Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera mengatakan tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pilkada perlu diarahkan untuk memperkecil peluang praktik politik uang, termasuk dengan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah agar kompetisi politik lebih terbuka.

Ia menilai semakin rendah syarat pencalonan, semakin kecil peluang terjadinya transaksi dukungan partai politik maupun praktik pembelian suara. Mardani juga berpandangan korupsi kepala daerah lebih banyak dipicu oleh sikap serakah, sementara mahalnya biaya politik tetap menjadi persoalan sistemik yang harus diperbaiki.

Terkait usulan kenaikan remunerasi, Mardani menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih memadai. Ia mengingatkan bahwa insentif berbasis kinerja sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dengan besaran biaya operasional kepala daerah disesuaikan berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat, aturan tersebut dinilai masih relevan diterapkan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin menilai mahalnya biaya politik memang perlu ditekan melalui desain Pilkada yang lebih efisien. Namun, ia menegaskan pembahasan remunerasi kepala daerah seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan persoalan biaya politik.

Menurut Khozin, evaluasi remunerasi tetap diperlukan dengan mempertimbangkan beban kerja, risiko jabatan, capaian kinerja, serta kemampuan fiskal daerah. Bukan sebagai kompensasi atas mahalnya ongkos politik dalam Pilkada.

Khozin juga mengingatkan bahwa korupsi kepala daerah telah berada pada tingkat yang memprihatinkan. Ia mengidentifikasi tiga sektor yang paling rawan disalahgunakan, yakni pengisian jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Karena itu, ia mendorong penguatan mekanisme pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar celah korupsi dapat ditutup.

Menurutnya, apa pun alasan yang melatarbelakangi seorang kepala daerah melakukan korupsi, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan harus dicegah melalui reformasi sistem pemerintahan maupun penyelenggaraan Pilkada. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *