Jurnalkitaplus – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan tetap memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, meski yang bersangkutan merupakan anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan internal di lembaga antirasuah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan proses pemeriksaan etik tetap berjalan sesuai ketentuan. Dewas juga akan mengkaji apakah penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangannya atau perlu dikoordinasikan dengan institusi Polri. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menyebut pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan berbasis alat bukti. Salah satu fokusnya ialah menelusuri rekam jejak digital tersangka, termasuk isi telepon genggam dan riwayat komunikasinya, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui praktik tersebut.
Selain mengusut dugaan pelanggaran etik, Dewas juga ingin memetakan titik lemah dalam sistem pengawasan internal KPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan lembaga antirasuah.
Di sisi lain, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo, termasuk rumah para tersangka, kantor dinas, serta kompleks Kantor Bupati Pemalang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain empat sepeda motor gede, satu mobil, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan dan aset, dokumen perkara, telepon genggam, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto, ayahnya Lilik Budi Suprianto, serta orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris. Penyidikan dilakukan dalam dua klaster, yaitu dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahan dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang melibatkan oknum KPK. | FG12











