JURNALKITAPLUS — Sengketa agraria di Indonesia kembali membuka pertanyaan mendasar: apakah persoalannya terletak pada kurangnya lembaga peradilan khusus atau justru pada lemahnya koordinasi dan kompetensi lembaga yang sudah ada?
Pertanyaan itu mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria setelah DPR menetapkannya sebagai RUU inisiatif. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Badan Legislasi DPR pada Kamis (10/9/2026), gagasan membentuk pengadilan khusus agraria menjadi salah satu isu utama.
Pendukung gagasan tersebut menilai sistem yang berlaku saat ini membuat masyarakat menghadapi jalur hukum yang terpisah. Sengketa perdata ditangani Pengadilan Negeri, sementara persoalan administrasi pemerintahan menjadi ranah PTUN. Dalam praktiknya, satu konflik tanah bisa menghasilkan putusan yang berbeda sehingga proses penyelesaian dan eksekusinya justru semakin rumit.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin menilai kondisi tersebut dapat menciptakan kebuntuan. Putusan perdata dan administrasi yang saling berhadapan berpotensi membuat pihak yang menang secara hukum tetap kesulitan mendapatkan haknya. Perkara pun dapat berlangsung bertahun-tahun sebelum benar-benar selesai.
Dari sinilah muncul gagasan pengadilan agraria dengan kewenangan yang lebih terintegrasi. Lembaga tersebut diharapkan mampu menangani aspek perdata, administrasi pertanahan, pembuktian di lapangan hingga eksekusi dalam satu mekanisme. Alternatif lainnya adalah menghadirkan hakim ad hoc yang memiliki keahlian khusus di bidang agraria.
Namun, tidak semua pihak menganggap pembentukan pengadilan baru sebagai solusi. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Yanto berpandangan bahwa lembaga peradilan yang ada sebenarnya telah memiliki kompetensi masing-masing. Menurutnya, persoalan utama justru muncul karena satu sengketa dapat memiliki dimensi perdata sekaligus administrasi sehingga prosesnya terfragmentasi.
Karena itu, Ikahi lebih mendorong peningkatan kemampuan hakim melalui sertifikasi pertanahan dan tata ruang. Mahkamah Agung sendiri telah menjalankan program sertifikasi bagi hakim peradilan umum dan peradilan tata usaha negara sejak 2024. Penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi juga dinilai perlu diperkuat untuk mengurangi beban perkara di pengadilan.
Perspektif berbeda datang dari Urban Poor Consortium. Koordinator Advokasi UPC Guntoro Gugun Muhammad justru mendukung keberadaan pengadilan agraria. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut penting untuk menjaga pemisahan kewenangan apabila Badan Reforma Agraria Nasional nantinya memiliki peran besar dalam penyelesaian konflik.
BRAN, dalam konsep yang dibahas, berpotensi menjalankan fungsi eksekutif sekaligus mengajukan penyelesaian konflik. Karena itu, keputusan akhir seharusnya tetap berada di tangan lembaga yudikatif yang independen. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus berhadapan langsung dengan negara atau korporasi dalam posisi yang timpang.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalan reforma agraria bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah. Persoalannya juga menyangkut siapa yang berwenang memutus, bagaimana pembuktian dilakukan, dan siapa yang memastikan putusan benar-benar dapat dilaksanakan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri bukan gagasan baru. Wacana pembentukannya telah bergulir sejak 2004 dan baru kembali mendapat momentum setelah DPR dan pemerintah memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR kemudian menyepakati RUU tersebut menjadi usul inisiatif pada 8 September 2026.
Kini tantangannya bukan sekadar melahirkan undang-undang baru. DPR perlu memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu memutus mata rantai konflik agraria yang selama puluhan tahun berlarut-larut. Jika pengadilan khusus hanya menambah struktur tanpa memperbaiki kepastian hukum dan eksekusi, masalah lama berpotensi berganti nama tanpa benar-benar selesai.
Sebaliknya, jika sistem peradilan yang ada memang cukup, maka pembentuk undang-undang harus memastikan koordinasi, kompetensi hakim, mekanisme pembuktian, serta eksekusi putusan benar-benar diperkuat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan seberapa cepat negara mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang bersengketa atas tanahnya. | FG12











