Jurnalkitaplus — Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi milik PT ASDP Indonesia Ferry mengalami kebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak bersandar di Dermaga 6. Insiden tersebut memicu kepanikan di perairan pelabuhan sebelum akhirnya seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Kronologi Kejadian dan Lokasi Terbakar
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB ketika kapal feri jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) berbendera Indonesia itu tengah melayani rute penyeberangan Bakauheni–Merak. Informasi insiden tersebut diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak pada pukul 16.24 WIB.
Kebakaran terjadi saat kapal sedang melakukan olah gerak di koordinat 5° 56′ 38,27″ LS dan 105° 59′ 41,74″ BT, atau sekitar 0,54 mil laut dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Lokasi tersebut tepat berada di belakang Pulau Kecil Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kobaran api melahap bagian atas kapal hingga ruang kendali, menyemburkan kepulan asap hitam pekat ke udara.
Evakuasi Cepat Tim SAR Gabungan
Mendapat laporan kecelakaan laut, tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Unit Siaga SAR (USS) Merak, Kantor SAR Banten, KN SAR Tetuka, Ditpolairud Polda Banten, dan BPBD segera diterjunkan ke lokasi [6, 7]. Evakuasi juga dibantu oleh kapal-kapal nelayan setempat serta kapal penyeberangan kecil untuk membawa penumpang ke area aman.
Berkat respons cepat di lapangan, sebanyak 184 penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat tanpa adanya korban jiwa.
MTI Desak Audit Kelaiklautan dan Pengetatan SPB
Insiden ini kembali menuai sorotan tajam terkait standar keselamatan pelayaran nasional. Seperti dilansir dari Metro TV, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Haris Muhammadun, menilai rentetan kecelakaan kapal belakangan ini sebagai peringatan serius. Ia merujuk data investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menunjukkan bahwa kebakaran merupakan salah satu pemicu terbesar kecelakaan kapal di Indonesia.
Haris mengkritik proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, regulator harus melakukan pemeriksaan teknis dan fisik kapal secara langsung di lapangan sebelum izin berlayar dikeluarkan.
Selain mendesak audit kelaiklautan kapal secara menyeluruh menjelang masa angkutan raya, MTI juga mendorong agar anggaran operasional lembaga kedaruratan seperti Basarnas tidak terkena efisiensi anggaran demi menjaga kesiapan penyelamatan di perairan. | FG12











