Jurnalkitaplus — Kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi pelajar di sekolah-sekolah Azerbaijan terus menjadi sorotan publik. Meski mayoritas penduduk negara di kawasan Kaukasus Selatan ini menganut agama Islam—mencapai sekitar 96 persen—pemerintah setempat tetap memberlakukan aturan ketat terkait pakaian seragam tanpa simbol keagamaan di lembaga pendidikan negeri.
Langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran dari berbagai basis hukum dan kondisi sosiopolitik Azerbaijan, terdapat sejumlah faktor utama yang menjadi latar belakang di balik penerapan kebijakan tersebut:
- Prinsip Sekularisme dan Regulasi Seragam Standar Pemerintah Azerbaijan secara tegas memisahkan urusan agama dari sistem pemerintahan dan pendidikan formal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 dan Pasal 18 Konstitusi Azerbaijan. Kementerian Sains dan Pendidikan Azerbaijan memberlakukan standar seragam nasional yang melarang penggunaan atribut keagamaan apa pun di lingkungan sekolah guna menjaga netralitas serta nilai-nilai sekuler.
- Warisan Budaya dan Sejarah Era Soviet Sebagai mantan negara bagian Uni Soviet, Azerbaijan mewarisi tradisi modernisasi serta pembatasan peran agama dalam ruang publik yang telah berlangsung sejak abad ke-20. Tatanan sosial dan budaya masyarakat Azerbaijan, khususnya di wilayah perkotaan, cenderung sekuler dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Kekhawatiran Geopolitik dan Radikalisme Pemerintah mengantisipasi agar maraknya simbol-simbol keagamaan di institusi pendidikan tidak dimanfaatkan oleh gerakan Islam politik. Azerbaijan juga mewaspadai masuknya pengaruh ideologi dari negara tetangga, seperti Iran, yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Di sisi lain, penerapan aturan ini kerap memicu diskursus publik dan gelombang protes dari kalangan masyarakat konservatif serta aktivis hak asasi manusia. Para pengkritik menilai larangan tersebut membatasi kebebasan beragama serta mengancam hak siswi berhijab untuk mengakses pendidikan formal. | FG











