JURNALKITAPLUS – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum masa jabatannya berakhir pada 2028. Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut, sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat gubernur sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden. Pengunduran diri itu kemudian diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Selanjutnya sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasinya selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pada hari yang sama, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan gubernur selanjutnya dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Dengan demikian, Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat gubernur sementara dan akan menjalankan seluruh tugas serta kewenangan Gubernur Bank Indonesia hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Destry Damayanti bersama empat Deputi Gubernur BI, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono. Sementara itu, Perry Warjiyo tidak hadir dalam kesempatan tersebut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo berlaku efektif sejak 25 Juli 2026. Ia menjelaskan pengunduran diri dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi.
Denny juga menyebut Dewan Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 telah menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Bank Indonesia memastikan pergantian kepemimpinan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI tetap menjalankan mandat untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI menegaskan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Sebelum menjadi gubernur, ia menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia pada periode 15 April 2013 hingga 24 Mei 2018.











