Jurnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya bermula dari operasi penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, tetapi juga menyasar rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan serta pengolahan limbah. Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Meski menemukan uang dalam jumlah besar, penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
KPK menegaskan bahwa keberadaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar belum serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana. Seluruh barang yang diamankan akan didalami melalui proses pembuktian, termasuk asal-usul dana, keterkaitannya dengan proyek pemerintah, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya. Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, penggeledahan merupakan instrumen penting untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan.
Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa operasi tangkap tangan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada lokasi atau instansi tempat perkara bermula. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan menjangkau pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Sumber: diolah dari laporan Info Negeri, 27 Juli 2026, mengenai perkembangan penyidikan KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. | FG12











