Membaca Pikiran Anda

Praperadilan Febrie: Keabsahan Penggeledahan Rumah Sentul Dipersoalkan

Jurnalkitaplus — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak penting. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak sah karena terdapat persoalan antara surat perintah penggeledahan dan izin pengadilan.

Pandangan ahli tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Persoalannya bukan semata soal apakah penyidik memiliki izin untuk melakukan penggeledahan. Yang menjadi sorotan adalah apakah izin tersebut melekat pada tindakan penggeledahan yang benar-benar dilakukan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan adanya dua surat perintah penggeledahan yang menjadi titik persoalan.

Penggeledahan di rumah Sentul disebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.

Namun, izin dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru diterbitkan berdasarkan surat perintah berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Di sinilah persoalan hukumnya muncul.

Arif menilai perbedaan tersebut menunjukkan adanya masalah administratif yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, izin pengadilan semestinya berkaitan dengan tindakan yang secara konkret dilakukan penyidik.

Jika surat yang memperoleh izin tidak sama dengan surat yang digunakan untuk melakukan penggeledahan, maka dasar legalitas tindakan tersebut patut dipertanyakan.

Lebih jauh, konsekuensi hukumnya dapat merembet pada barang yang ditemukan atau disita selama penggeledahan.

Arif menegaskan, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, tindakan pemeriksaan terhadap tempat, orang maupun barang yang dilakukan dalam rangka penggeledahan tersebut ikut kehilangan keabsahannya.

Konsekuensinya, barang yang diperoleh melalui penggeledahan tidak sah juga tidak dapat begitu saja dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum berikutnya.

Ini menjadi poin krusial dalam perkara Febrie.

Sebab, hukum acara pidana tidak hanya berbicara mengenai apa yang ditemukan penyidik, tetapi juga bagaimana barang tersebut diperoleh. Prosedur bukan formalitas belaka. Prosedur merupakan bagian dari jaminan agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Persoalan tersebut juga memperlihatkan pentingnya konsistensi administrasi dalam penggunaan kewenangan penyidikan. Ketika surat perintah, lokasi tindakan, dan izin pengadilan tidak berada dalam satu kesatuan hukum yang jelas, maka legitimasi tindakan penyidik menjadi rentan dipersoalkan.

Dalam permohonan praperadilannya, pihak Febrie menyatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dilakukan tanpa izin yang melekat pada surat perintah penggeledahan yang benar-benar dilaksanakan.

Pihak Febrie berpendapat, keberadaan izin Pengadilan Negeri Cibinong justru memperlihatkan bahwa kewajiban memperoleh izin pengadilan memang disadari oleh penyidik. Namun, izin tersebut dinilai tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang dilakukan berdasarkan surat perintah berbeda.

Di sisi lain, Polri sebagai pihak termohon telah meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie.

Karena itu, persoalan akhirnya kembali kepada hakim: apakah perbedaan antara surat perintah yang dilaksanakan dan surat perintah yang menjadi dasar izin pengadilan merupakan cacat administratif semata, atau justru cacat hukum yang membuat penggeledahan kehilangan legitimasi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya menentukan nasib permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Putusan ini juga penting sebagai penegasan mengenai batas kewenangan penyidik ketika melakukan tindakan paksa.

Kewenangan negara harus berjalan bersama prosedur hukum. Ketika prosedur diabaikan, maka hasil yang diperoleh dari kewenangan tersebut patut diuji kembali keabsahannya.

Dalam konteks inilah keterangan ahli Arif Setiawan menjadi relevan: barang bukti tidak cukup hanya ditemukan. Barang bukti harus diperoleh melalui tindakan yang sah.

Jika penggeledahannya tidak sah, maka barang yang lahir dari penggeledahan tersebut pun menghadapi persoalan hukum yang sama. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *