Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan -->

Header Menu

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Jurnalkitaplus
09/04/25


Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu menjadi strategi nasional membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.


Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mendukung terciptanya desa mandiri sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih nantinya diharapkan berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa.


Layanan koperasi mencakup penyediaan sembako murah, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik.


Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah mendapat peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis, pelatihan digital, dan modul pendirian koperasi. Kementerian Desa bertanggung jawab atas pengadaan lahan dan sosialisasi. Sementara, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN dan memberikan insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi.


Pemda, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, diminta mengalokasikan APBD untuk legalitas koperasi dan pendampingan. Sumber pendanaan koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, Bank Himbara melalui KUR, serta APBDes sebagai insentif tambahan bagi desa yang aktif.


Presiden juga meminta kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi melibatkan Karang Taruna dan PKK, serta mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang disediakan Kemenkop atau dinas terkait.


Langkah-langkah teknis yang harus segera dilakukan antara lain musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas terkait, sosialisasi kepada warga, hingga pengurusan legalitas koperasi. (FG12)