Jakarta — Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung bikin geger dunia pers dan hukum. Ia diduga bekerja sama dengan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan aparat penegak hukum, dengan imbalan hampir setengah miliar rupiah.
Dikutip dari Tempo, Kejaksaan menganggap aksi ini bagian dari upaya menggagalkan penyidikan kasus besar seperti korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO. Bukan cuma bikin berita, tersangka juga dituduh mendanai demo, seminar, podcast, sampai konten TikTok yang memojokkan Kejaksaan. Total dana yang digelontorkan: Rp2,4 miliar.
Dewan Pers pun langsung bergerak. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menemui Jaksa Agung dan menegaskan, penilaian atas karya jurnalistik adalah ranah Dewan Pers, bukan lembaga hukum. “Kami akan nilai apakah konten tersebut memang produk jurnalistik atau bukan,” ujar Ninik.
Organisasi jurnalis seperti IJTI dan AJI juga angkat suara. Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menilai langkah hukum ini bisa jadi preseden buruk. “Produk jurnalistik, meski kritis, dijamin UU Pers. Sengketa soal isi berita harusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan jalur pidana,” katanya.
Senada, Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa berita bernarasi negatif tak seharusnya langsung dipidana. “Kalau ini diteruskan, bisa jadi cara baru kriminalisasi pers,” tegasnya. (FG12)