Ketua PN Jaksel Diciduk, Dugaan Suap Rp 60 Miliar Bongkar Lagi Aksi Mafia Peradilan -->

Header Menu

Ketua PN Jaksel Diciduk, Dugaan Suap Rp 60 Miliar Bongkar Lagi Aksi Mafia Peradilan

Jurnalkitaplus
14/04/25



Dunia peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap Rp 60 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit (CPO). Uang itu ditengarai untuk “mengatur” putusan lepas tiga perusahaan besar: Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas.

Penangkapan ini bukan yang pertama. Arif bukan satu-satunya hakim yang terseret kasus suap. Nama-nama seperti mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, hingga kasus vonis bebas Ronald Tannur, semua mengarah ke pola yang sama: mafia peradilan makin nyata dan brutal.

Peneliti dan akademisi hukum menilai korupsi di tubuh lembaga peradilan sudah sangat kronis. “Bukan lagi laten, tapi terang-terangan,” kata Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman. Sementara Zaenur Rohman dari Pukat UGM menyebut ini sebagai puncak gunung es, di mana mafia hukum masih bebas berkeliaran di balik toga dan palu hakim.

Kejagung telah memeriksa sejumlah hakim yang menangani kasus tersebut. Namun sorotan tak hanya pada individu, tapi pada sistem rekrutmen dan pengawasan MA yang dianggap lemah dan tertutup. Jika tak dibenahi, kepercayaan publik pada hukum bisa runtuh total. (FG12)